SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Kota Malang kembali memunculkan persoalan serius terkait maraknya perundungan di lingkungan pendidikan. Korban berinisial SAW (16), siswa SMAN 6 Kota Malang, disebut mengalami trauma berat hingga takut kembali bersekolah.
Peristiwa tersebut terjadi di depan SDN Bumiayu III, Jalan Panseh Jaya, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. Korban yang merupakan warga Kelurahan Bumiayu itu diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelaku.
Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban terus menurun. Keluarga menyebut SAW mengalami ketakutan berkepanjangan karena sebelumnya juga kerap mengalami bullying di lingkungan sekolah.
Proses Hukum Dipertanyakan
Tim kuasa hukum korban dari LIRA mempertanyakan lambannya proses penanganan perkara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Mereka menilai bukti dan saksi sebenarnya sudah cukup untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Kuasa hukum korban, Wiwid, mengatakan perkara itu sempat ditangani Polsek Kedungkandang selama sekitar dua pekan sebelum dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Malang Kota. Namun, prosesnya disebut belum juga rampung sampai sekarang.
“kami mempertanyakan kenapa perkara semacam ini tidak kunjung selesai, padahal saksi sudah diperiksa baik di polsek maupun polres, bukti CCTV dan rekaman video bahkan banyak beredar di media sosial, jadi apa lagi susahnya?, jangan sampai kasus seperti ini terkesan didiamkan,” ujar Wiwid, Jumat (22/5/2026).
DPRD Kota Malang Minta Kasus Dikawal
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto, menegaskan kasus tersebut tidak boleh berhenti begitu saja. Menurutnya, proses hukum harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan dalam hearing yang digelar pada Jumat (22/5/2026). Komisi D menilai kasus bullying dan kekerasan terhadap pelajar membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak.
“Kami ingin ada solusi konkret terkait perlindungan anak dan bullying yang masih terjadi di Kota Malang. Kalau memang sudah masuk ranah hukum, maka proses harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai stagnan,” tegas Eko.
Trauma Korban Jadi Perhatian
Selain penegakan hukum, DPRD Kota Malang juga menyoroti kondisi psikologis korban. Eko menilai pemulihan mental korban menjadi bagian penting agar masa depan pendidikan korban tetap terjaga.
Menurutnya, korban harus mendapatkan pendampingan berupa konseling dan perlindungan dari berbagai pihak, termasuk sekolah serta lembaga perlindungan anak.
“Korban ini kan masih pelajar. Harus ada langkah agar dia bisa kembali melanjutkan sekolah. Selama ini dia mengalami trauma, mentalnya belum siap. Ini perlu penguatan dari berbagai pihak, baik konseling, perlindungan anak, maupun dunia pendidikan,” ujarnya.
Eko memastikan Komisi D DPRD Kota Malang akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Fokus utama pengawasan diarahkan agar korban dapat kembali menjalani pendidikan secara normal.
“Kami di Komisi D akan mengawal kasus ini. Fokus kami bagaimana korban bisa kembali sekolah lagi dan masa depannya tidak hancur karena bullying,” tambahnya.
Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kekerasan
Komisi D menilai kasus pengeroyokan tersebut sudah mengarah pada tindak pidana. Karena itu, DPRD meminta aparat penegak hukum memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kalau sudah mengarah pada kekerasan tentu ada unsur pidana. Kami ingin supremasi hukum berjalan dan kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi di Kota Malang,” tegas Eko.
Opsi Pindah Sekolah Mulai Dipertimbangkan
Kuasa hukum korban, Tuhu dan Wiwid, mengungkapkan kondisi trauma berat membuat korban kesulitan kembali ke lingkungan sekolahnya saat ini. Karena itu, opsi pindah sekolah mulai dipertimbangkan demi menjaga keselamatan psikologis korban.
Menurut Wiwid, DPRD Kota Malang juga telah membuka ruang komunikasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait kemungkinan tersebut.
“Kami berterima kasih manakala tadi dari DPRD Kota Malang memberikan respons positif, bahkan memberikan jalan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai pengampu pendidikan menengah tingkat atas, untuk akan dibantu bilamana opsi pindah sekolah ini mengemuka,” katanya.
Perspektif Anti-Bullying Dinilai Masih Lemah
Wiwid menilai pemahaman masyarakat mengenai bullying masih belum komprehensif. Banyak pihak, menurutnya, masih menganggap perundungan hanya terbatas pada kekerasan fisik.
Padahal, tekanan verbal maupun psikologis juga dapat berdampak besar terhadap kondisi mental korban. Karena itu, edukasi mengenai anti-bullying dinilai perlu diperkuat.
“Perspektif anti-bullying di lapangan masih lemah. Bahkan ada yang menilai hanya sebatas kekerasan fisik, padahal semestinya juga bisa terkait psikologis,” ujarnya.
Pemaksaan Wisuda Disebut Bisa Jadi Bentuk Perundungan
Dalam hearing tersebut, kuasa hukum korban juga menyoroti fenomena wisuda sekolah yang dinilai berpotensi menjadi bentuk perundungan terselubung. Praktik itu disebut masih terjadi di sejumlah sekolah tingkat SD maupun SMP.
Menurut Wiwid, tekanan terhadap siswa atau wali murid yang menolak ikut wisuda berbayar dapat masuk kategori bullying. Apalagi jika terdapat pemanggilan atau tekanan secara khusus kepada pihak yang keberatan.
“Ketika ada siswa atau walinya yang menolak ikut atau menolak membayar, maka akan dipanggil sendiri menghadap, dan mengalami tekanan-tekanan tersendiri yang hal tersebut menurut keyakinan kami sudah masuk kategori membuly,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Kota Malang mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik wisuda bergaya mewah yang memberatkan wali murid. Menurutnya, kegiatan perpisahan sekolah sebaiknya dilakukan secara sederhana di lingkungan sekolah.


















