SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Pembangunan fasilitas milik Pia Cap Mangkok yang berdiri tepat di atas badan sungai di kawasan Jalan Semeru, Kota Malang, memantik sorotan DPRD Kota Malang. Di tengah proses perizinan yang belum tuntas, proyek tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan regulasi pemanfaatan ruang sungai.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa ruang sungai meliputi palung sungai dan sempadan sungai yang harus dijaga fungsi serta kelestariannya. Pemanfaatan ruang sungai juga tidak dilakukan secara bebas karena harus memperhatikan fungsi utama sungai dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menilai penghentian sementara pembangunan merupakan langkah yang tepat hingga seluruh aspek perizinan dan regulasi memperoleh kejelasan.
Menurut Arief, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menyikapi proyek tersebut karena keputusan yang diambil berpotensi menjadi rujukan bagi permohonan pembangunan serupa di masa mendatang.
“Kalau didiamkan, ini bisa jadi kampung baru. Semuanya akan meminta. Beranggapan yang di depan boleh, kenapa di belakang tidak boleh,” ujarnya.
Potensi Preseden Baru
Arief menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut satu bangunan milik pelaku usaha. Lebih jauh, keputusan pemerintah nantinya dapat menjadi preseden bagi pihak lain yang ingin memanfaatkan ruang di atas sungai untuk kepentingan usaha.
Karena itu, DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan yang telah berjalan.
“Kami nanti komunikasi dengan perizinan untuk mengevaluasi terkait perizinan awal yang sudah dikeluarkan. Kalau memang tidak boleh, tidak usah diizinkan,” tegasnya.
Pernyataan itu mengacu pada pentingnya memastikan kesesuaian proyek dengan regulasi sungai. Dalam PP Nomor 38 Tahun 2011, pemanfaatan ruang sungai pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung fungsi sungai dan kepentingan tertentu yang telah diatur pemerintah.
Sejumlah fasilitas yang lazim diperbolehkan berada pada ruang sungai antara lain prasarana sumber daya air, jembatan, jaringan perpipaan, kabel utilitas, maupun bangunan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sungai.
Karena itu, keberadaan bangunan komersial di atas badan sungai menjadi aspek yang memerlukan kajian teknis dan hukum secara mendalam sebelum izin diterbitkan.
Apalagi, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar regulasi yang menjadi landasan pemanfaatan badan sungai untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proyek tersebut memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang sungai sebagaimana diatur dalam regulasi.
Pia Cap Mangkok Klaim Penuhi Persyaratan
Di sisi lain, perwakilan Pia Cap Mangkok Malvin Hariyanto menyatakan pihaknya telah menjalani proses perizinan dalam waktu yang panjang dan memenuhi berbagai persyaratan yang diminta pemerintah.
Menurut dia, pengurusan dokumen telah dilakukan selama lebih dari satu tahun, bahkan mendekati dua tahun.
“Kami sudah berusaha sebaik mungkin dan menyerahkan semuanya ke perizinan terkait. Kelengkapan yang diminta sudah kami penuhi,” kata Malvin.
Ia menjelaskan pembangunan tersebut bertujuan membantu mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Jalan Semeru. Selama ini, aktivitas parkir kendaraan pengunjung disebut kerap memanfaatkan bahu jalan karena keterbatasan lahan.
“Tujuan kami membangun ini untuk memperlancar arus lalu lintas di Kota Malang, khususnya di area Jalan Semeru,” ujarnya.
Meski demikian, Malvin menegaskan pihaknya akan mengikuti seluruh keputusan pemerintah terkait kelanjutan proyek tersebut.
“Kami sekarang mengikuti saja apa pun yang terbaik dan yang diminta pemerintah,” pungkasnya.
Hingga kini, polemik pembangunan di atas badan sungai tersebut masih menunggu kepastian dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.
Selain menyangkut kelanjutan proyek, keputusan yang diambil nantinya akan menjadi tolok ukur bagaimana Kota Malang menyikapi pemanfaatan ruang sungai untuk kepentingan komersial di masa mendatang.






















