Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Bangunan di Atas Jembatan Jalan Semeru Terancam Dibongkar, Dinas PU SDA Jatim Siapkan Teguran

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Proyek pembangunan yang berdiri di atas jembatan Jalan Semeru, Kota Malang, terancam dibongkar setelah dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang di atas saluran air. Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur memastikan akan segera memberikan sanksi administratif kepada pemilik bangunan.

Langkah tersebut diambil setelah pihak dinas menemukan bahwa pembangunan dilakukan tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. Selain itu, rekomendasi teknis yang menjadi syarat utama pembangunan juga belum diterbitkan.

Iklan

Teguran Tertulis Segera Dilayangkan

Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, mengatakan pihaknya telah menyepakati langkah penertiban melalui berita acara yang disusun bersama instansi terkait.

“Kami akan segera melayangkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan itu. Sesuai janji kami tadi di berita acara, minggu depan akan kami berikan surat teguran secara tertulis untuk membongkar bangunan yang ada,” kata Ari usai menghadiri pertemuan dengan DPUPRPKP Kota Malang, Kamis (4/6/2026).

Menurut Ari, pembangunan struktur permanen di atas saluran air tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap aktivitas harus memenuhi ketentuan hukum dan memperoleh izin dari instansi berwenang.

Ia menegaskan bahwa ruang di atas sungai maupun saluran air memiliki aturan pemanfaatan yang sangat ketat. Karena itu, keberadaan bangunan umum di lokasi tersebut tidak bisa dibenarkan tanpa melalui proses perizinan yang lengkap.

Rekomendasi Teknis Belum Diterbitkan

Dinas PU SDA Jatim juga memastikan bahwa hingga saat ini rekomendasi teknis atau Rekomtek belum pernah diterbitkan untuk proyek tersebut. Kondisi itu menjadi indikator bahwa seluruh tahapan perizinan belum tuntas.

“Izin mereka belum keluar. Karena izin dari Pemkot belum ada, maka Rekomtek dari kami sebagai tahapan akhir juga belum bisa dikeluarkan,” ujar Ari.

Ia menduga pemilik bangunan mengalami kesalahpahaman terkait proses administrasi yang sedang berjalan. Pengajuan izin yang telah masuk dianggap sebagai dasar untuk memulai pembangunan, padahal persetujuan resmi belum diterbitkan.

Akibatnya, konstruksi sudah berjalan lebih dahulu sebelum seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap. Situasi tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Pemkot Malang Dilibatkan dalam Penertiban

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang. Koordinasi dilakukan guna menentukan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum proses penegakan aturan dilakukan lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat penyelesaian persoalan sekaligus menghindari konsekuensi administratif yang lebih berat.

“Lebih cepat lebih baik. Kita akan sampaikan ke teman-teman Pemkot secepatnya. Kalau dari regulasi Pemkot tadi, tenggat waktunya adalah 30 hari,” pungkas Ari.

Dengan adanya teguran resmi yang segera diterbitkan, proyek bangunan di atas jembatan Jalan Semeru kini berada dalam pengawasan pemerintah. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan, proses pembongkaran berpotensi dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iklan
Iklan
Iklan