Ucapan Idul Adha - Pemkab Malang

Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polisi, Yakuza Maneges Kawal Korban

Iklan

SUARAMALANG.COM, Malang – Organisasi sosial dan keagamaan Yakuza Maneges mengawal sejumlah korban yang melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang ke Polres Malang pada Sabtu (13/6/2026).

Tim pendamping menyebut dugaan peristiwa tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, para korban baru berani melapor setelah memperoleh dukungan dari keluarga dan pendamping hukum.

Iklan

Kasus ini kembali menyita perhatian publik di Malang, terutama karena melibatkan lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Dalam konteks umum, pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam pembinaan santri di Indonesia.

Yakuza Maneges Kawal Korban ke Polres Malang

Den Gus Thuba memimpin rombongan Yakuza Maneges menuju Mapolres Malang sekitar pukul 15.45 WIB. Mereka datang menggunakan sejumlah kendaraan untuk mengawal proses pelaporan dan pemeriksaan korban.

Setelah tiba di lokasi, korban bersama tim kuasa hukum langsung memasuki ruang Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Satres Perlindungan Pekerja dan Orang Rentan (PPO) Polres Malang.

Tim pendamping mendata sedikitnya tiga hingga empat korban. Sebagian korban masih berstatus santri aktif, sedangkan lainnya telah menyelesaikan pendidikan di lembaga tersebut.

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Relasi Kuasa

Kuasa hukum Yakuza Maneges, Muhammad Zaki, mengatakan keluargalah yang pertama kali menghubungi timnya untuk meminta pendampingan hukum.

Menurut Zaki, mayoritas korban masih berusia di bawah umur saat dugaan peristiwa terjadi. Ia menilai hubungan antara pengasuh dan santri membuat korban merasa takut untuk mengungkap pengalaman yang dialami.

“Korban rata-rata merupakan santri dan sebagian besar masih di bawah umur. Ada yang sudah tidak lagi menjadi santri, namun ada juga yang hingga saat ini masih aktif,” ujar Zaki.

Tim Pendamping Serahkan Bukti Awal kepada Penyidik

Tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti awal kepada penyidik Polres Malang. Bukti tersebut meliputi keterangan korban, hasil visum, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

Zaki juga menjelaskan bahwa timnya sempat mencoba meminta klarifikasi langsung kepada pihak yang dilaporkan sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan pertemuan.

Ia menegaskan penyidik tetap harus memverifikasi seluruh bukti dan keterangan sebelum mengambil kesimpulan hukum.

Polisi Masih Mendalami Laporan

Pada hari yang sama, seorang pria yang disebut sebagai pihak terlapor terlihat berada di lingkungan Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan awal.

Hingga artikel ini diterbitkan, Polres Malang belum mengumumkan status hukum pihak yang dilaporkan maupun hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Zaki menegaskan bahwa tim pendamping tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan ini disampaikan berdasarkan aduan dan pendampingan yang kami lakukan terhadap para korban,” katanya.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik akan memeriksa seluruh alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan
Iklan
Iklan