SUARAMALANG.COM, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka kesempatan bagi guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2026. Kemendikdasmen meminta guru yang masuk sasaran segera mengonfirmasi keberminatan melalui akun SIMPKB sebelum batas waktu 10 Juli 2026.
Program ini menyasar guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah masuk dalam data sasaran PPG Guru Tertentu.
Tim PPG Kemendikdasmen menegaskan proses pendaftaran cukup mudah jika guru mengikuti setiap tahapan yang tersedia di aplikasi SIMPKB.
“Tidak serumit yang dibayangkan. Ikuti langkah demi langkah di SIMPKB sebelum batas waktu 10 Juli 2026,” tulis Tim PPG Kemendikdasmen melalui akun Instagram resminya.
3 Langkah Mengikuti PPG Guru Tertentu 2026
1. Cek Akun SIMPKB
Pertama, guru harus masuk ke akun SIMPKB melalui laman resmi paspor-gtk.simpkb.id.
Guru dapat masuk menggunakan SIMPKB ID dan kata sandi atau memakai akun belajar.id.
Selanjutnya, guru perlu memastikan namanya telah masuk dalam daftar sasaran PPG Guru Tertentu 2026.
Guru yang menjadi sasaran harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
- Memiliki ijazah S1 atau D4 yang telah terverifikasi.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Memiliki NIK yang valid dan sesuai data Dukcapil.
- Memenuhi persyaratan khusus sesuai penugasan.
2. Konfirmasi Keberminatan
Setelah sistem menetapkan guru sebagai sasaran, guru harus segera mengonfirmasi keberminatan melalui menu yang tersedia di SIMPKB.
Selanjutnya, konfirmasi tersebut menjadi syarat utama sebelum guru melanjutkan proses seleksi administrasi.
3. Daftar Seleksi Administrasi
Setelah mengonfirmasi keberminatan, guru dapat melanjutkan pendaftaran melalui laman resmi PPG SIMPKB.
Kemudian, guru harus menyelesaikan beberapa tahapan berikut:
- Memastikan data Dapodik telah diperbarui.
- Melengkapi profil peserta.
- Mengunggah serta memverifikasi ijazah S1 atau D4.
- Memilih bidang studi PPG.
- Mengajukan pendaftaran seleksi administrasi.
Apabila data ijazah belum sesuai, peserta harus lebih dahulu memverifikasinya melalui laman Info GTK. Setelah itu, peserta dapat melanjutkan proses pendaftaran.
Apa yang Terjadi Setelah Lolos Administrasi?
Guru yang lolos seleksi administrasi akan menerima pengumuman melalui SIMPKB.
Selanjutnya, peserta wajib mengonfirmasi kesediaan mengikuti PPG, melakukan lapor diri di LPTK penyelenggara, mengikuti pembelajaran, hingga menjalani Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Apabila peserta lulus seluruh tahapan, pemerintah akan menerbitkan sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional.
Selain itu, guru ASN berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Sementara itu, guru non-ASN berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Kemendikdasmen mengimbau seluruh guru yang masuk sasaran agar segera mengonfirmasi keberminatan dan tidak menunda proses pendaftaran.
Selain itu, Kemendikdasmen juga mengajak guru untuk saling mengingatkan rekan sejawat agar segera mengecek akun PPG melalui SIMPKB.
Dengan demikian, seluruh tahapan dapat selesai sebelum batas waktu berakhir pada 10 Juli 2026.















