SUARAMALANG.COM, Teknologi – Pemerintah memperkuat sistem registrasi pelanggan telekomunikasi dengan menerapkan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan keamanan identitas pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon.
Sistem baru itu mengharuskan calon pelanggan melakukan pemindaian wajah saat mendaftarkan kartu SIM baru. Hasil pemindaian kemudian dicocokkan dengan data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan, penerapan biometrik melengkapi metode registrasi yang sebelumnya hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Dengan verifikasi wajah, identitas pelanggan dinilai lebih akurat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan registrasi pelanggan harus dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC).
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” ujar Meutya.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi penyalahgunaan nomor telepon untuk berbagai tindak kejahatan digital. Mulai dari penipuan, phishing, hingga praktik judi daring yang memanfaatkan identitas palsu.
Selain memperkuat validasi identitas, masyarakat juga akan memperoleh akses untuk mengetahui nomor-nomor seluler yang terdaftar menggunakan NIK mereka. Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenal, pelanggan dapat mengajukan penonaktifan kepada operator.
Aturan tersebut juga mengatur mekanisme pengaduan apabila suatu nomor digunakan dalam tindak pidana. Pelanggan lama yang sebelumnya hanya menggunakan NIK dan KK pun diberi kesempatan melakukan registrasi ulang melalui skema biometrik.
Sebelum diberlakukan secara luas, teknologi tersebut telah melewati serangkaian uji coba oleh sejumlah operator seluler. Telkomsel menjadi salah satu perusahaan yang mengimplementasikan pengenalan wajah melalui layanan MyGraPARI dan GraPARI Online. XL Axiata juga menjalankan pengujian serupa.
Dalam tahap pengembangannya, sistem verifikasi telah dilengkapi teknologi liveness detection. Teknologi ini memastikan objek yang dipindai merupakan orang yang hadir secara langsung, bukan foto, video, maupun rekayasa digital.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan pelanggan baru wajib melalui proses verifikasi biometrik sebelum kartu dapat diaktifkan.
“Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara fully nasional,” kata Edwin.
Untuk pelanggan yang belum berusia 17 tahun, proses registrasi tetap dapat dilakukan melalui orang tua atau wali sebagai perwakilan. Sementara itu, jumlah kepemilikan kartu prabayar tetap dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap identitas pada masing-masing operator.
Proses registrasi dilakukan dengan memasukkan nomor telepon dan NIK, kemudian pengguna diminta melakukan swafoto. Sistem selanjutnya mencocokkan wajah dengan basis data Dukcapil. Apabila hasilnya sesuai, kartu SIM dapat langsung diaktifkan.
Pemerintah memastikan data biometrik pelanggan tidak disimpan oleh operator maupun Komdigi. Operator hanya berfungsi sebagai perantara pengiriman data menuju sistem Dukcapil untuk proses pencocokan identitas.
Seluruh proses juga diklaim mengikuti standar keamanan informasi internasional ISO 27001 dan menggunakan teknologi liveness detection sesuai standar ISO/IEC 30107-3. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keamanan data pribadi masyarakat.
Dalam implementasinya, setiap registrasi biometrik dikenakan biaya sebesar Rp3.000. Namun biaya tersebut tidak dibebankan kepada pelanggan karena menjadi tanggung jawab operator seluler bersama pemerintah sebagai bagian dari perlindungan transaksi digital masyarakat.















