Tekno  

Situs Judol Kini Menyamar seperti Website Resmi, PANDI Tindak 24.523 Laporan pada 2026

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Modus judi online (judol) terus berkembang dan semakin sulit dikenali. Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mengungkapkan para pelaku kini menyamarkan situs judi dengan tampilan menyerupai website legal agar lebih meyakinkan calon korban.

Sepanjang semester pertama 2026, PANDI menerima sekaligus menindaklanjuti 24.523 laporan penyalahgunaan domain yang berkaitan dengan judi online. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan bentuk penyalahgunaan domain lainnya.

PANDI: Tampilan Situs Judol Kini Mirip Website Resmi

Ketua PANDI, Isnawan, mengatakan pelaku terus mengubah tampilan situs judi sehingga semakin sulit dikenali masyarakat.

Menurutnya, dahulu masyarakat dapat mengenali situs judi hanya dari tampilannya. Kini, pelaku justru mendesain halaman web agar terlihat seperti website resmi sehingga lebih mudah mengecoh pengguna.

“Kalau dulu orang langsung tahu itu situs judi. Sekarang justru tampilannya seperti website biasa, sehingga lebih berbahaya karena masyarakat yang tidak paham bisa ikut menjadi korban,” ujar Isnawan dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026).

Karena itu, PANDI tidak lagi bergantung pada laporan masyarakat.

Sebaliknya, lembaga tersebut memperkuat sistem pemindaian otomatis untuk mendeteksi penyalahgunaan domain sejak dini.

Jika sistem menemukan domain yang digunakan untuk aktivitas ilegal, PANDI dapat langsung menjatuhkan penangguhan sementara atau auto-suspend.

“Kami melakukan pemindaian, dan kalau memungkinkan langsung dilakukan auto-suspend,” katanya.

Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain

Data Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX) mencatat 32.535 URL bermasalah yang berasal dari 25.815 domain selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, judi online mendominasi dengan 24.523 laporan.

Selain itu, IDADX mencatat 6.491 laporan phishing, 961 laporan malware, 173 laporan pornografi, 104 kasus impersonalisasi, 73 spam, 44 pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), 27 undangan perjudian, dan 23 kasus botnet.

Data tersebut menunjukkan ancaman keamanan digital di Indonesia semakin beragam. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.

PANDI Perkuat Pengawasan Bersama Komdigi dan BSSN

Selain meningkatkan pemindaian otomatis, PANDI juga memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri situs yang berpotensi digunakan untuk judi online maupun kejahatan siber lainnya.

Isnawan menilai tingginya jumlah situs judi menunjukkan masih adanya permintaan dari masyarakat. Oleh sebab itu, literasi digital menjadi salah satu langkah penting untuk menekan penyalahgunaan internet.

“Kalau dilihat, berarti memang ada peluang dan ada penggunanya. Artinya masyarakat perlu terus diedukasi bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan,” ujarnya.

PANDI juga mewajibkan seluruh pengguna domain .id, termasuk pemilik domain dari luar Indonesia, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Apabila pengguna melanggar aturan, PANDI dapat menjatuhkan sanksi berupa suspend hingga takedown setelah melalui mekanisme peringatan.

Selain itu, PANDI terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menekan penyalahgunaan domain sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan digital yang terus mengembangkan modus baru.

Iklan
Iklan