SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) mendesak dekanat mengambil langkah tegas terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menyeret seorang mahasiswa Fakultas Hukum sekaligus Mahasiswa Berprestasi (Mawapres). BEM meminta fakultas segera menggelar sidang etik sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka kepada publik.
Desakan tersebut muncul setelah dugaan kekerasan seksual menjadi perhatian publik. Sebelumnya, korban menyampaikan pengakuannya melalui media sosial. Saat ini, Fakultas Hukum UB menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Brawijaya.
BEM Fakultas Hukum Minta Status Mawapres Dievaluasi
Ketua BEM Fakultas Hukum UB, Muhammad Fajar, mengatakan organisasinya telah berkoordinasi dengan dekanat, khususnya bidang kemahasiswaan. Langkah tersebut bertujuan mengawal proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Berkaitan dengan berita viral mengenai Mawapres FH UB ini yang menjadi perhatian kami, BEM FH UB sudah berkoordinasi dengan dekanat Fakultas Hukum untuk mengawal kasus ini dengan tegas,” kata Fajar, Jumat (10/7/2026).
Menurut Fajar, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum sempat menangani laporan tersebut. Namun, BKBH kemudian melimpahkan penanganannya kepada Satgas PPKS UB karena mahasiswa terlapor juga menjabat sebagai pengurus BEM Universitas Brawijaya.
“Kami di Fakultas Hukum juga ada BKBH, kami juga terus berkoordinasi. Sedangkan yang bersangkutan ini juga menjabat sebagai BEM Universitas, sehingga penanganan di BKBH FH dipotong, persoalan ini akhirnya dilanjutkan ke Satgas PPKS di lingkup Universitas Brawijaya,” ujarnya.
Fajar menilai kasus tersebut telah mencoreng nama baik Fakultas Hukum UB. Karena itu, BEM meminta dekanat segera menggelar sidang etik untuk mengevaluasi status Mawapres sesuai ketentuan yang berlaku.
“Memang dibutuhkan adanya sidang etik dari Fakultas Hukum sendiri untuk membahas mengenai status mahasiswa berprestasi ini. Kami mendesak status tersebut dianulir,” tegasnya.
BEM Desak Dekanat Beri Penjelasan Resmi
Selain meminta sidang etik, BEM Fakultas Hukum UB juga mendesak dekanat menggelar konferensi pers. Menurut Fajar, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak memunculkan spekulasi.
“Kami BEM FH juga mendesak dekanat. Apalagi ini sudah mencoreng nama FH UB. Kami mendesak dekanat agar fakultas melakukan konferensi pers,” katanya.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengunggah pengakuan. Korban mengaku seseorang menyebarkan foto pribadinya melalui grup Telegram tanpa persetujuan.
Korban juga menyebut dirinya bersama pihak kampus menelusuri identitas terduga pelaku melalui rekaman kamera pengawas.
Menanggapi laporan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UB, Aan Eko Widiarto, membenarkan bahwa fakultas telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual. Fakultas kemudian memproses laporan itu melalui BKBH sebelum meneruskannya kepada Satgas PPKS sesuai prosedur yang berlaku.
“Pesan saya, agar kasus ini ditindaklanjuti secara tegas. Karena sudah jelas di peraturan menteri terkait bullying, kekerasan seksual, dan lain sebagainya sangat dilarang di kampus,” tegas Aan.
Hingga berita ini ditulis, Satgas PPKS Universitas Brawijaya masih menangani perkara tersebut. Satgas belum mengumumkan hasil pemeriksaan maupun keputusan terhadap pihak yang dilaporkan. Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses yang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah hingga terbit keputusan hukum atau putusan etik yang berkekuatan tetap.















