Usai Selamatkan Aset Dampit, DPRD Didesak Bongkar Polemik Pasar Karangploso

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Keberhasilan Komisi II DPRD Kabupaten Malang mendorong penyelamatan aset daerah seluas 54 hektare di Kecamatan Dampit mendapat apresiasi. Namun, langkah itu dinilai tidak boleh berhenti pada satu persoalan semata.

Publik kini menanti keberanian DPRD menerapkan pola pengawasan yang sama untuk mengurai polemik Pasar Karangploso. Pasalnya, persoalan pasar tersebut juga menyangkut aset daerah, dugaan aliran dana dari pedagang, hingga potensi kerugian yang belum terungkap secara terang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtadlo atau Gus Tado sebelumnya berhasil menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam penyelesaian persoalan lahan bekas Tanah Kas Desa (TKD) Dampit. Pendekatan itu terbukti efektif setelah puluhan penyewa akhirnya bersedia memenuhi kewajiban membayar kompensasi.

“Iya, jika tak melibatkan Kejaksaan atau cuma dari Pemkab Malang sendiri seperti Satpol PP, ya akan kesulitan. Namun, begitu Kejaksaan yang turun, dengan memberikan sosialisasi terkait aturan sewa tanah milik pemerintah, mereka baru paham,” ujar Gus Tado, Selasa (14/7/2026).

Sebanyak 25 penyewa lahan kini menyatakan siap membayar uang kompensasi sekitar Rp800 juta pada 2026. Padahal, selama enam tahun sejak 2019 hingga 2025, para penyewa memanfaatkan lahan tersebut tanpa membayar sewa kepada pemerintah daerah.

Akibat kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Malang diperkirakan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp8,1 miliar. Melalui pendampingan Kejaksaan, persoalan yang bertahun-tahun tidak terselesaikan akhirnya mulai menemukan titik terang.

Menurut Gus Tado, hasil appraisal menetapkan nilai sewa lahan berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta per hektare per tahun. Nilai itu disesuaikan dengan kondisi dan lokasi lahan yang tersebar di tiga desa.

Ke depan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Yetty Nurhayati memastikan mekanisme penyewaan akan diperketat. Penyewa wajib melunasi pembayaran sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah.

“Sebelum membayar uang sewa, ya tak bisa menggarap lahan itu,” tegas Yetty.

Keberhasilan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi DPRD Kabupaten Malang dalam menyikapi polemik Pasar Karangploso. Selama beberapa bulan terakhir, persoalan pasar terus bergulir tanpa penyelesaian yang memberikan kepastian bagi para pedagang.

Berbagai persoalan mencuat dalam kasus itu. Mulai dugaan jual beli kios dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, puluhan kios yang belum dapat ditempati, penonaktifan Kepala UPT Pasar Karangploso, hingga perbedaan keterangan mengenai status pembangunan kios.

Sejumlah elemen masyarakat sebelumnya juga mendesak DPRD Kabupaten Malang tidak hanya memantau dari kejauhan. Lembaga legislatif diminta turun langsung ke lapangan, menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal, bahkan membentuk panitia khusus atau satuan tugas apabila diperlukan untuk mengurai persoalan secara menyeluruh.

Keberhasilan menyelesaikan persoalan aset di Dampit menunjukkan bahwa kolaborasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum mampu menghasilkan solusi konkret. Konsistensi langkah serupa kini dinilai penting diterapkan dalam penanganan polemik Pasar Karangploso agar seluruh persoalan dapat dibuka secara transparan, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban, dan kepastian bagi para pedagang segera terwujud.

Iklan
Iklan