SUARAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG – Polemik Pasar Karangploso yang terus bergulir kini memantik sorotan terhadap DPRD Kabupaten Malang. Setelah berbagai persoalan mencuat, mulai dugaan jual beli kios hingga penonaktifan Kepala UPT Pasar Karangploso, kalangan legislatif dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk mengurai persoalan.
Sorotan itu datang dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Wiwid Tuhu P. Menurutnya, DPRD Kabupaten Malang tidak boleh hanya menjadi penonton ketika konflik di pasar milik pemerintah daerah tersebut terus berkembang.
“Kalau DPRD hanya menunggu laporan, kapan masalah ini selesai? Mereka memiliki fungsi pengawasan. Fungsi itu harus dijalankan, bukan hanya dibahas di ruang rapat,” ujar Wiwid.
Ia menilai persoalan Pasar Karangploso sudah berkembang menjadi isu tata kelola yang menyangkut kepentingan banyak pedagang. Karena itu, DPRD perlu hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan berpihak pada penyelesaian.
Wiwid meminta DPRD Kabupaten Malang segera turun ke lapangan. Legislator dinilai perlu mendengar langsung keterangan pedagang, paguyuban, Disperindag, hingga pihak lain yang terlibat agar tidak hanya mengandalkan laporan administratif.
“Datangi pasarnya. Temui pedagangnya. Dengarkan semua pihak. Jangan hanya menerima paparan di kantor karena fakta di lapangan sering kali berbeda,” tegasnya.
Menurut Wiwid, apabila persoalan dinilai kompleks, DPRD tidak perlu ragu menggunakan kewenangannya untuk membentuk panitia khusus (Pansus) atau satuan tugas (Satgas). Langkah itu dinilai lebih efektif dibanding membiarkan polemik terus berlarut tanpa arah penyelesaian yang jelas.
“Kalau memang diperlukan, bentuk Pansus atau Satgas. Jangan sampai DPRD terkesan membiarkan masalah ini berjalan sendiri. Masyarakat menunggu sikap, bukan sekadar pernyataan,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Pansus atau Satgas bukan untuk memperkeruh keadaan. Sebaliknya, tim tersebut dapat menjadi ruang bersama guna mengumpulkan fakta, memanggil seluruh pihak terkait, sekaligus menyusun rekomendasi penyelesaian yang objektif.
Wiwid mengingatkan bahwa konflik yang dibiarkan terlalu lama berpotensi memicu persoalan baru di tengah pedagang. Karena itu, penyelesaian tidak boleh hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.
“DPRD harus hadir sebagai representasi masyarakat. Kalau persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa pengawasan yang kuat, publik tentu akan bertanya di mana fungsi kontrol lembaga legislatif,” ujarnya.
Menurutnya, langkah proaktif DPRD akan menjadi sinyal bahwa persoalan Pasar Karangploso ditangani secara serius. Ia berharap lembaga legislatif segera mengambil inisiatif sebelum polemik berkembang semakin luas.















