Polres Jaksel Tetapkan Ruben Onsu Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati peningkatan status Ruben sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan beberapa hari sebelum disampaikan kepada publik. Polisi selanjutnya akan memanggil Ruben untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).

Kasus Ruben Onsu Dilaporkan Sejak Agustus 2025

Joko menjelaskan laporan terhadap Ruben Onsu telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Laporan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025.

Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Kasus bermula ketika Ruben menawarkan kerja sama investasi kepada korban melalui usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian disebut tertarik dengan tawaran tersebut dan menyepakati kerja sama dengan Ruben. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah modal dengan perjanjian memperoleh keuntungan yang telah dijanjikan.

Baca Juga:  Kebakaran Gudang Rokok di Malang Terungkap, Karyawan Bakar untuk Tutupi Penggelapan Rp950 Juta

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” ujar Joko.

Modal dan Keuntungan Disebut Belum Dikembalikan

Menurut polisi, persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati dalam kerja sama tersebut tiba. Korban disebut belum memperoleh keuntungan sebagaimana yang dijanjikan.

Selain keuntungan, modal yang sebelumnya diserahkan korban juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan Ruben Onsu kepada kepolisian.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” kata Joko.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyepakati peningkatan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Ruben Onsu Akan Dipanggil sebagai Tersangka

Setelah penetapan tersangka, Polres Metro Jakarta Selatan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu. Polisi menyebut pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan depan.

“Kemarin kan baru kita tetapkan sebagai tersangka, tentunya akan kita agendakan untuk kami panggil sebagai statusnya yaitu tersangka,” ujar Joko.

Baca Juga:  Bocah 10 Tahun di Malang Nekat Curi Motor, Polisi Bongkar Aksinya dari CCTV

Pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali keterangan Ruben sekaligus melengkapi alat bukti dalam perkara yang dilaporkan sejak 2025 tersebut.

Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu belum memberikan tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya untuk meminta keterangan kepada Ruben telah dilakukan melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram, tetapi belum memperoleh respons.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah. Ruben tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Iklan
Iklan