Kelompok 28 FBD UB Ubah Limbah Kulit Kopi Menjadi Pupuk Organik di Desa Sukodono Dampit

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kelompok 28 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Arcapada 2026 menghadirkan inovasi dengan mengubah limbah kulit buah kopi menjadi pupuk organik yang sangat bermanfaat di Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Inovasi mengubah limbah kulit buah kopi menjadi pupuk organik ini terangkum dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Kelompok 28 FBD UB Arcapada 2026 yang berlangsung selama Juli 2026. Khusus pada Kamis (23/7/2026) lalu, Kelompok 28 FBD UB Arcapada 2026 menggelar penyuluhan pemanfaatan limbah kulit buah kopi menjadi pupuk organik dengan menghadirkan narasumber utama Ir. Jufri Arsad., S.H.,M.H di Balai Desa Sukodono, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kegiatan penyuluhan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan demonstrasi pembuatan pupuk organik dari limbah kulit buah kopi. Para petani aktif bertukar pengalaman
mengenai praktik budidaya tanaman kopi dan salak yang selama ini mereka lakukan.

Dengan begitu, narasumber dapat mengetahui permasalahan yang dihadapi petani di Dusun Wonorejo Desa Sukodono, Kecamatan Dampit. Narasumber yang dihadirkan memberikan penjelasan mengenai pemanfaatan limbah kulit buah kopi dengan mencampurkannya bersama kotoran kambing serta larutan EM4 dan molase.

Baca Juga:  Monumen Husein Sastranegara Diresmikan, Jejak Keberanian Dihidupkan Kembali

Tidak hanya melalui penyampaian materi,
petani juga melihat secara langsung proses pembuatannya. Mulai dari pencampuran bahan, penyiraman larutan fermentasi, pengecekan kelembaban, hingga proses penumpukan dan penutupan bahan. Sehingga petani dapat memahami tahapan pengolahan secara lebih praktis.

Koordinator Kelompok 28 FBD Arcapada 2026 Aura Quranique Salsabila menyampaikan, munculnya inovasi ini untuk mendorong para petani mengolah limbah kulit buah kopi agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mendukung pertanian mandiri.

Aura menuturkan, pemanfaatan limbah kulit buah kopi menjadi pupuk organik berangkat dari kebiasaan warga Dusun Wonorejo, Desa Sukodono, Kecamatan Dampit yang selama ini mengembalikan kulit buah kopi langsung ke kebun setelah proses pengolahan buah kopi.

“Kulit yang tersisa umumnya dibiarkan begitu saja dan mengalami penguraian secara alami, sehingga kulit buah kopi belum dimanfaatkan melalui pengelolaan yang lebih terarah,” ungkap Aura kepada Suaramalang.com, Kamis (20/8/2026).

Melihat kondisi tersebut, Kelompok 28 FBD UB Arcapada 2026 mendorong petani untuk mengolah limbah kulit buah kopi terlebih dahulu sebelum dikembalikan langsung ke kebun. Hal itu akan membuat pengolahan limbah akan lebih terarah dan efektif.

Baca Juga:  Bektram 2026: Kodim 0818 Malang-Batu Dorong Prajurit Mandiri Lewat Budidaya Jamur

“Jika sebelumnya kulit buah kopi hanya dibuang langsung ke kebun, setelah diolah limbah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bahan pupuk organik melalui proses pengomposan selama sekitar tiga hingga empat minggu,” jelas Aura.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut, pengolahan limbah kulit buah kopi dan kotoran kambing menjadi pupuk dapat menjadi alternatif bagi petani untuk menghasilkan bahan yang memiliki nilai guna, sekaligus berpotensi mengurangi penggunaan pupuk kimia.

Iklan
Iklan