SUARAMALANG.COM, Kota Malang– Skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN Kota Malang akan berubah pada 2027. Pemkot Malang menyiapkan perhitungan baru yang tidak lagi memasukkan masa kerja.
Perubahan itu berjalan bersamaan dengan penataan anggaran belanja pegawai. Dokumen pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 mencatat adanya pergeseran anggaran gaji dan tunjangan ASN ke pos TPP di sejumlah perangkat daerah.
Masa Kerja Tak Lagi Jadi Faktor TPP
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut Pemkot Malang akan kembali memakai skema berbasis kinerja. Pemkot juga akan memasukkan disiplin serta indikator lain dalam perhitungan TPP.
“Untuk TPP ini kami sudah menghilangkan terkait dengan masa kerja. Nanti kami kembali ke skenario yang lama tanpa melihat masa kerja. Tetap kami kembali ke kinerja,” kata Wahyu, Selasa (22/9/2026).
Menurut Wahyu, perubahan itu mengikuti hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Pemkot Malang juga menyiapkan beberapa skenario sebelum menentukan formula TPP 2027.
“Untuk menentukan TPP ini kan kami harus ada konsultasi ke Kemendagri, ada arahan dari Kemendagri,” ujarnya.
Anggaran Gaji Bergeser ke TPP
Perubahan formula TPP juga muncul dalam pembahasan anggaran 2027. Dokumen penyesuaian pagu mencatat pergeseran belanja gaji dan tunjangan ASN ke pos TPP pada sejumlah perangkat daerah.
Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, pergeseran tersebut mencapai Rp2,987 miliar. Dokumen juga mencatat pengurangan anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp3,271 miliar.
Dinas Kesehatan mencatat pergeseran sebesar Rp2,893 miliar. Pada saat yang sama, anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN berkurang Rp3,169 miliar.
Sementara itu, DPUPRPKP mencatat pergeseran anggaran sebesar Rp1,181 miliar. Pengurangan belanja gaji dan tunjangan ASN pada perangkat daerah itu mencapai Rp1,293 miliar.
TPP Makin Bergantung pada Kinerja
Pergeseran tersebut membuat perubahan TPP tidak hanya menyangkut formula. Struktur anggarannya juga ikut berubah pada sejumlah perangkat daerah.
Pemkot Malang sebelumnya juga menyebut penyesuaian TPP berkaitan dengan kondisi APBD dan jumlah ASN. Pemkot menyatakan formula baru harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
Dalam aturan TPP Kota Malang, kinerja memang menjadi salah satu dasar pemberian TPP. Perhitungan juga mengenal sejumlah faktor lain, seperti beban kerja dan kondisi kerja.
Dengan skema 2027, masa kerja tidak lagi masuk dalam formula tersebut. Besaran TPP nantinya lebih bertumpu pada kinerja, disiplin, serta indikator yang ditetapkan Pemkot Malang.
Perubahan ini membuat formula TPP 2027 menjadi bagian penting dalam penataan belanja pegawai. Pemkot Malang masih harus menyelesaikan skenario final sebelum kebijakan tersebut berjalan.














