Uang Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya Disebut Langka, Ini Penjelasan BI

SUARAMALANG.COM –Uang pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa ramai dibicarakan di media sosial dan disebut bakal diburu kolektor. Bank Indonesia (BI) menegaskan uang tersebut merupakan Rupiah Tahun Emisi 2022 yang dicetak pada 2026 dan tetap sah sebagai alat pembayaran.

Perbincangan muncul setelah sejumlah pengguna Threads membahas kemungkinan uang dengan tanda tangan Purbaya menjadi barang koleksi karena masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan berlangsung sekitar satu tahun.

Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya Ramai Dibahas

Unggahan mengenai uang bertanda tangan Purbaya mencuat di Threads pada Minggu (20/9/2026). Salah satu unggahan mempertanyakan apakah pecahan Rp100.000 dengan tanda tangan mantan Menteri Keuangan tersebut nantinya akan menjadi incaran kolektor.

Unggahan itu mendapat ribuan tanda suka dan memicu komentar pengguna lain. Sebagian menyebut uang tersebut berpotensi dicari kolektor karena dianggap menjadi bagian dari periode tertentu penerbitan Rupiah.

Purbaya sebelumnya menjabat sebagai Menteri Keuangan sejak September 2025 hingga September 2026. Presiden Prabowo Subianto kemudian memberhentikannya dari jabatan tersebut pada 14 September 2026. Posisi Menteri Keuangan selanjutnya diisi Suahasil Nazara.

Baca Juga:  Framing Negatif Lembaga Pesantren, Wajah Baru Penjajahan Modern.

BI: Tanda Tangan Menteri Keuangan Memang Ada di Rupiah

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, uang Rupiah kertas bertanda tangan Purbaya merupakan bagian dari Uang Rupiah Tahun Emisi 2022.

Menurut Denny, ketentuan mengenai tanda tangan pada Rupiah tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa Rupiah kertas paling sedikit memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan, sedangkan BI diwakili Gubernur BI.

Karena itu, tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Bertanda Tangan Purbaya Tetap Sah sebagai Alat Pembayaran

Denny menyebut uang bertanda tangan Purbaya dan Gubernur BI Perry Warjiyo merupakan Rupiah yang dicetak pada 2026. Uang tersebut diproduksi melalui tahapan pencetakan yang telah ditetapkan.

Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur BI tidak mengubah status keabsahan Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Baca Juga:  Konser Titik Balik Hadir di Malang, Astrid, Reza Artamevia, Element dan Kahitna Siap Bawa Nostalgia 2000-an

Adapun uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menggunakan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat pada saat proses pengelolaan dan pencetakan dilakukan.

Soal apakah uang bertanda tangan Purbaya akan menjadi barang langka dan memiliki nilai lebih bagi kolektor, hal tersebut berbeda dengan statusnya sebagai alat pembayaran. Nilai koleksi tidak otomatis ditentukan hanya karena adanya pergantian pejabat pada tanda tangan uang.