Dugaan Percobaan Pemerkosaan di UM Disorot, Hak Korban dan Tanggung Jawab Kampus Dipertanyakan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) memunculkan tuntutan agar kampus menjamin perlindungan korban. Tim hukum LIRA menyoroti hak pendampingan, pemulihan, hingga keberlanjutan pendidikan korban.

Korban berinisial AR (18), sedangkan terlapor berinisial ARH. Proses hukum dan pemeriksaan internal kampus masih berlangsung.

LIRA Tekankan Perlindungan Korban

Ketua Tim Hukum LIRA sekaligus kuasa hukum korban, Wiwid Tuhu, menilai dugaan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum semata. Penanganannya juga menyangkut integritas institusi pendidikan dan keamanan lingkungan akademik.

“Fenomena kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi dan/atau melibatkan civitas akademika kampus bukanlah hanya sekadar persoalan hukum, persoalan etik, atau pelanggaran norma sosial,” ujar Wiwid.

Ia menegaskan, kampus tetap berkewajiban menjamin hak korban meskipun proses hukum belum selesai. Pendampingan dan pemulihan harus berjalan tanpa mengganggu kesempatan korban melanjutkan pendidikan.

Wiwid merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Jadi, sudah ditegaskan bahwa di dalam Peraturan Menteri, korban ini berhak untuk mendapatkan pemulihan yang hal itu dilakukan, dilaksanakan selama, sebelum, bahkan setelah,” katanya.

Menurut Wiwid, proses hukum tidak menghapus kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban. Universitas tetap perlu memastikan dukungan tersedia selama penanganan perkara berlangsung.

Baca Juga:  Tak Kunjung Dibongkar, Bangunan Parkir Pia Cap Mangkok Terancam Bongkar Paksa

“Artinya, proses berjalannya hukum itu tidak menegasikan kewajiban kampus untuk memberikan jaminan kepada korban,” tegasnya.

Satgas Perlu Independen dan Mudah Diakses

Wiwid juga mendorong penguatan independensi dan kapasitas satuan tugas pencegahan serta penanganan kekerasan di perguruan tinggi. Satgas perlu memiliki perspektif korban, kemampuan memberikan dukungan psikologis awal, serta menyediakan akses pengaduan yang mudah dan transparan.

“Secara praktis, perlu ada suatu langkah-langkah konkret untuk memastikan kampus benar-benar menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya.

Selain itu, kampus membutuhkan regulasi internal yang jelas sebagai dasar penanganan laporan secara profesional. Menurut Wiwid, pengawasan internal dan eksternal juga perlu berjalan efektif.

Ia menyebut Ombudsman, LLDikti, Inspektorat Jenderal, dan masyarakat sebagai pihak yang dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.

Wiwid menekankan pentingnya pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centered approach. Mekanisme pelaporan, pendampingan, dan pemulihan harus mudah diakses agar korban tidak kesulitan memperoleh haknya.

UM Telah Menindaklanjuti Laporan

Universitas Negeri Malang menyatakan telah menindaklanjuti laporan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK UM). Ketua Satgas PPK UM, Prof. Dr. Eddy Sutadji, M.Pd., menyebut pihaknya menerima informasi awal dari pelapor melalui kanal pengaduan.

Satgas kemudian mengonfirmasi kondisi, kebutuhan, serta dukungan yang diperlukan pelapor. Langkah tersebut mencakup aspek keamanan dan pendampingan psikologis.

Tim juga berkoordinasi dengan fakultas terkait untuk mendukung keamanan dan keberlangsungan kegiatan akademik para pihak. Selain itu, Satgas telah menggali keterangan awal dari pihak terlapor.

Baca Juga:  Warnai Bedah Rumah Lansia di HUT Megawati ke-79 dan HUT PDIP ke-53, Anggota DPR RI Ahmad Basarah Sedih dan Gembira

Satgas turut berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh informasi mengenai perkembangan proses hukum.

Pemeriksaan Internal Masih Berlangsung

Eddy menjelaskan, Satgas masih menggali informasi dan menelaah keterangan serta bukti yang relevan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memperoleh gambaran utuh mengenai laporan yang diterima.

UM menegaskan komitmennya menjaga keamanan, kenyamanan, dan keberlangsungan kegiatan akademik seluruh sivitas akademika. Universitas juga mengedepankan kehati-hatian, objektivitas, serta penghormatan terhadap hak seluruh pihak.

Universitas akan mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

UM mengimbau seluruh pihak menghormati proses yang sedang berlangsung. Universitas juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena dapat merugikan hak dan kepentingan pihak terkait.