Tekno  

Bawa iPhone Duo dari Luar Negeri, Bea Masuk dan PPN Capai Rp8,1 Juta

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Warga Indonesia yang membeli iPhone Duo di luar negeri perlu memperhitungkan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat membawa perangkat tersebut ke Indonesia. Berdasarkan simulasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, iPhone Duo Night Sky 1 TB memiliki total tagihan Rp8.118.715 setelah memperhitungkan pembebasan 500 dollar AS.

Ketentuan serupa berlaku untuk iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max yang dibeli di luar negeri. Ponsel tersebut dapat dibawa masuk melalui mekanisme barang bawaan penumpang, tetapi pemilik tetap perlu memenuhi ketentuan kepabeanan dan mendaftarkan IMEI.

iPhone Duo Kena Bea Masuk dan PPN Rp8,1 Juta

Dalam simulasi Ditjen Bea Cukai, iPhone Duo Night Sky 1 TB memiliki harga 2.599 dollar AS. Setelah mendapat pembebasan sebesar 500 dollar AS, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 2.099 dollar AS.

Dengan menggunakan kurs pajak Rp17.500, nilai pabean perangkat tersebut mencapai Rp36.752.500. Selanjutnya, Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp3.674.000, sedangkan PPN mencapai Rp4.444.715.

Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, total tagihan untuk iPhone Duo Night Sky 1 TB yang dibeli dari luar negeri mencapai Rp8.118.715, berdasarkan perhitungan Ditjen Bea Cukai.

Besaran tersebut merupakan simulasi dengan harga, pembebasan, dan kurs pajak yang digunakan dalam perhitungan. Karena itu, masyarakat perlu memperhatikan nilai transaksi dan ketentuan yang berlaku saat membawa ponsel dari luar negeri.

Baca Juga:  Dilema Ojol di Hari Raya: Diimingi Insentif Lebaran, Tapi Kehilangan Momen Kebersamaan

iPhone 18 Pro dan Pro Max Juga Dikenai Bea Masuk

Untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB, Ditjen Bea Cukai menggunakan harga 1.799 dollar AS. Setelah dikurangi pembebasan 500 dollar AS, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 1.299 dollar AS.

Dengan kurs pajak Rp17.500, nilai pabeannya mencapai Rp22.732.500. Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp2.274.000. Setelah dijumlahkan, nilai impornya menjadi Rp25.006.500, sedangkan PPN yang dikenakan sebesar Rp2.750.715.

Dengan demikian, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri mencapai Rp5.024.715.

Sementara itu, iPhone 18 Pro Max Silver 1 TB memiliki harga 1.899 dollar AS. Setelah pembebasan 500 dollar AS, nilai yang dikenakan pungutan menjadi 1.399 dollar AS.

Nilai pabeannya mencapai Rp24.482.500 dengan kurs pajak Rp17.500. Bea Masuk yang dikenakan sebesar Rp2.449.000 dan PPN Rp2.962.465. Total tagihan untuk perangkat tersebut menjadi Rp5.411.465.

Jangan Lupa Daftar IMEI Saat Tiba di Indonesia

Selain menyelesaikan pembayaran Bea Masuk dan PPN, pembeli ponsel dari luar negeri perlu melakukan pendaftaran IMEI. Proses tersebut dapat dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal bandara pada area kedatangan penerbangan internasional.

Sebelum tiba di Indonesia, penumpang diminta mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia. Pada kolom Customs Declaration, penumpang perlu memilih “Ya” atau “Yes” untuk pembawaan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri.

Baca Juga:  Tantangan Besar: Indonesia Harus Siapkan 9 Juta Talenta Digital dalam 7 Tahun Mendatang

Setelah itu, siapkan QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan IMEI-nya untuk dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai.

Dengan demikian, harga iPhone di negara tempat pembelian bukan menjadi satu-satunya biaya yang perlu diperhitungkan. Pembeli juga harus memasukkan Bea Masuk dan PPN serta proses pendaftaran IMEI ketika membawa perangkat tersebut masuk ke Indonesia.

Dalam simulasi Ditjen Bea Cukai, iPhone Duo 1 TB memiliki total tagihan paling besar, yakni Rp8.118.715. Sementara iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max masing-masing memiliki total tagihan Rp5.024.715 dan Rp5.411.465.