SUARAMALANG.COM – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyuarakan pentingnya memasukkan keselamatan dan hak anak sejak awal dalam perkembangan serta tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI). Pesan tersebut disampaikan dalam forum tingkat tinggi di sela Sidang Umum ke-81 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York.
Meutya mengatakan sekitar 70 juta anak Indonesia akan tumbuh dalam ekosistem digital yang semakin dipengaruhi AI. Menurutnya, perkembangan teknologi tersebut memberikan peluang bagi anak untuk belajar dan berkreasi, tetapi juga menghadirkan risiko baru yang membutuhkan tanggung jawab bersama.
Forum Protecting Children’s Rights Facing Artificial Intelligence: The Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI as an Operational Tool berlangsung pada 23 September 2026. Agenda tersebut mempertemukan pemerintah, badan PBB, organisasi masyarakat sipil, perusahaan teknologi, akademisi, serta pakar perlindungan anak.
Indonesia Soroti Perlindungan 70 Juta Anak
Meutya menilai perkembangan AI membuat perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah muncul masalah. Sistem dan layanan digital perlu memperhitungkan keselamatan serta hak anak sejak tahap awal pengembangan.
“Anak-anak kita akan hidup semakin dekat dengan AI. Karena itu, keselamatan dan hak anak harus kita pastikan sejak awal, bukan setelah risikonya terjadi,” ujar Meutya di New York, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Meutya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada pemerintah. Platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional juga memiliki peran dalam membangun ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.
“Kita tidak bisa menyerahkan keselamatan anak kepada algoritma. Pemerintah, platform teknologi, industri, orang tua, sekolah, dan komunitas internasional harus mengambil tanggung jawab masing-masing,” katanya.
Angka sekitar 70 juta anak sebelumnya juga disampaikan Komdigi dalam konteks jumlah anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang menghadapi tantangan perlindungan di ruang digital.
Roadmap Global Bahas Privasi hingga Penyalahgunaan AI
Dalam forum tersebut, Indonesia menyampaikan posisi sebagai bagian dari Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI. Koalisi ini melibatkan negara, entitas sistem PBB, organisasi masyarakat sipil, perusahaan teknologi, pendidik, akademisi, serta pakar keselamatan dan hak anak.
Koalisi meluncurkan roadmap 2026–2027 yang memuat sejumlah agenda perlindungan anak dalam perkembangan AI. Beberapa di antaranya mencakup penguatan keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, akuntabilitas, standar pengujian, serta literasi AI.
Roadmap tersebut juga mencakup perhatian terhadap penyalahgunaan AI untuk menghasilkan materi kekerasan seksual terhadap anak dan deepfake. Isu tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membutuhkan mekanisme perlindungan yang mengikuti perubahan kemampuan AI.
Perkembangan aturan perlindungan anak di Indonesia juga berjalan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Dalam evaluasi enam bulan pelaksanaannya, Komdigi menyebut sekitar 28 juta anak telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko di ruang digital.
Tata Kelola AI Perlu Melibatkan Banyak Pihak
Meutya mengatakan kerja sama antarnegara diperlukan karena perkembangan AI berlangsung lintas batas. Menurutnya, pembentukan tata kelola AI global perlu memastikan kepentingan dan hak anak masuk dalam pembahasan sejak awal.
“Dunia sedang menentukan aturan main AI. Indonesia ingin memastikan suara anak-anak ikut diperhitungkan dalam proses itu,” ujar Meutya.
Pesan tersebut muncul ketika pemerintah Indonesia juga memperkuat penerapan aturan perlindungan anak pada platform digital. Pada September 2026, Komdigi menyatakan platform berskala besar dan berisiko tinggi perlu memenuhi kewajiban perlindungan anak, termasuk melalui mekanisme pengawasan dan sanksi.
Dengan perkembangan AI yang semakin masuk ke ruang belajar, hiburan, komunikasi, dan aktivitas digital sehari-hari, perlindungan anak menjadi bagian dari pembahasan tata kelola teknologi. Indonesia kini membawa isu tersebut tidak hanya dalam kebijakan nasional, tetapi juga ke forum internasional.
Informasi lain mengenai teknologi dapat dibaca di SUARAMALANG.COM.














