KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Silmy Karim ke Dosen UB

SUARAMALANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kepada dosen Universitas Brawijaya (UB) Romy Hermawan. Romy diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA).

Romy diperiksa penyidik KPK pada Selasa (29/9/2026). Ia disebut sebagai calon promotor studi doktoral Silmy Karim di UB. Pemeriksaan tersebut sebelumnya sempat dijadwalkan pada pekan lalu, tetapi Romy tidak hadir sehingga penyidik menjadwalkannya kembali.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami dugaan pemberian uang oleh Silmy kepada Romy secara rutin ketika menjalani bimbingan studi di UB.

“Saksi saudara RM dari Universitas Brawijaya ini didalami berkaitan dengan dugaan aliran uang dari pihak tersangka dalam perkara imigrasi. Bahwa diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” kata Budi, Rabu (30/9/2026).

Baca Juga:  Di Tengah Sorotan, Kepercayaan Publik terhadap Polri Justru Naik

KPK Telusuri Asal Uang yang Diduga Diberikan

Menurut Budi, penyidik juga menelusuri sumber uang yang diduga diberikan Silmy kepada Romy. KPK menduga uang tersebut berasal dari setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi dan ditampung sebagai uang taktis.

“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi,” ujar Budi.

Budi menyebut nominal setiap pemberian masih dihitung karena dugaan pemberian tersebut dilakukan secara rutin setiap bimbingan. KPK juga menduga sumber setoran berkaitan dengan layanan dan setoran dari bawah di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyita aset yang nilainya sekitar Rp150 miliar. KPK sebelumnya menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar dan Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu. Angka tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Polda Lampung Perkuat Pencarian 5 Wartawan dan 3 Kru Kapal yang Hilang 

Silmy sendiri telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penyitaan aset. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2026 menolak permohonan tersebut.

Penyidikan perkara masih berjalan. KPK menyatakan proses selanjutnya akan dilanjutkan hingga pelimpahan perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Pemeriksaan Romy menjadi bagian dari penelusuran KPK terhadap aliran dana dalam perkara tersebut, sementara status Romy dalam pemeriksaan tetap sebagai saksi.