SUARAMALANG.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang yang diamankan penyidik dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK Dalami Asal-usul Uang Asing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan lembaran USD dan SGD dalam penggeledahan tersebut. Penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan yang diduga emas.
“Ada lembaran USD dan SGD. Kemudian dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi di Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Sebelumnya, KPK telah menyampaikan adanya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang turut diamankan dari penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami penerimaan dalam mata uang asing tersebut. Pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui tujuan penerimaan, pihak yang terlibat, asal uang, hingga sejak kapan praktik tersebut berlangsung.
“Penyidik akan dalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan,” ujarnya.
Perhiasan Diduga Emas Ditaksir Puluhan Juta Rupiah
Selain mata uang asing, penyidik menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas. KPK untuk sementara memperkirakan nilai perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul perhiasan serta tujuan perubahan uang menjadi aset dalam bentuk perhiasan.
“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut,” kata Budi.
Penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk ruangan Kementerian ATR/BPN, kantor Summarecon, rumah Lampri, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, hingga Kanwil BPN Jawa Timur.
KPK sebelumnya juga menyatakan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rangkaian kegiatan tersebut.
Untuk memahami lembaga antirasuah tersebut, pembaca dapat melihat informasi umum mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi.














