Suaramalang.com, Kabupaten Malang – Dugaan penyelewengan dana hibah Asisten Kabupaten (Askab) PSSI Kabupaten Malang masih terus menjadi sorotan. Bahkan kali ini, sorotan juga ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten Malang yang juga bertindak sebagai aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP).
Menurut Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, dalam penelusuran dugaan tersebut, Inspektorat Kabupaten Malang dinilai memiliki peranan penting. Pasalnya, anggaran yang diduga diselewengkan itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Inspektorat ini menjalankan fungsinya sebagai APIP, memang harus pro aktif. Punya peran vital untuk melakukan penelusuran,” ujar pria yang akrab disapa Didik ini.
Langkah cepat Inspektorat dalam merespons masalah ini, lanjut Didik, patut mendapat apresiasi dari masyarakat, sebab menurutnya, hal tersebut sejalan dengan keterbukaan informasi yang nantinya disampaikan ke publik. Artinya, publik juga menunggu hasil dari penelusuran yang dilakukan oleh Inspektorat.
“Masyarakat senang inspektorat bergerak cepat. Tapi jangan sampai masyarakat sudah menunggu lama, kemudian kabarnya menghilang. Pokoknya jangan sampai masuk anginlah,” tegas pria berkumis ini.
Didik mengatakan bahwa dalam hal ini, Inspektorat bisa langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Temasuk menelusuri dokumen laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah yang diduga diselewengkan tersebut.
“Kalau cuma bertanya saja tanpa melihat dan mencermati dokumen, ya mungkin hasilnya normatif saja. Namun disini, Inspektorat bisa melakukan penelusuran dengan mencermati dokumen pertanggungjawaban. Disitu akan terlihat, ada manipulasi atau tidak, kami akan pantau terus,” kata Didik.
Apalagi, dirinya menerima laporan bahwa dugaan penyelewengan tersebut tidak hanya terjadi sejak tahun 2022 saja. Namun patut diduga, penyelewengan itu terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
“Patut saja diduga, apa salahnya dilakukan pencermatan dan penelusuran lebih dalam. Untuk itulah, Inspektorat harus sangat pro aktif. Pembelanjaan uang negara tentu tak boleh sembarangan penggunaannya,” pungkas Didik.
Pewarta : M.Nur