SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terus mendalami dugaan korupsi pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC). Kasus senilai Rp8,4 miliar itu kini telah memasuki tahap penyidikan.
Penyidik sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dua koper berisi sekitar 50 bundel dokumen sebagai barang bukti.
Perkembangan penyidikan itu memicu perhatian berbagai kalangan. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti sebelum seluruh fakta terungkap.
Desakan itu muncul karena pengadaan ambulans menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Dugaan penyimpangan anggaran dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
“Jangan sampai kasus dugaan korupsi ambulans ini berakhir tanpa kejelasan. Kejaksaan harus membuktikan komitmennya menegakkan hukum secara adil,” demikian dorongan yang disampaikan sejumlah pemerhati kebijakan publik.
Hingga kini penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, membenarkan adanya program pengadaan ambulans tersebut. Ia menyebut program itu telah direncanakan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas.
“Saat itu saya baru sebulan menjabat. Program pengadaan ambulans sudah direncanakan sebelumnya. Saya fokus menangani Tragedi Kanjuruhan, sedangkan pengadaan kami percayakan kepada salah satu kabid dan pihak ketiga,” ujarnya.
Menurutnya, rencana awal pengadaan ditujukan untuk delapan unit ambulans jenis Toyota Hiace. Namun karena unit yang diinginkan tidak tersedia, pengadaan dialihkan ke kendaraan merek Hyundai melalui mekanisme e-katalog.
“Awalnya delapan unit Hiace. Karena barang tidak ada, kemudian berganti Hyundai. Pengadaannya melalui PT Ambulance Pintar Indonesia beserta kelengkapannya,” katanya.
Ia menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur pengadaan pemerintah. Meski demikian, ia mengakui terdapat kekurangan administrasi berupa perubahan merek kendaraan yang belum dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Malang.
“Memang ada kekurangan administrasi yang belum dilaporkan. Namun semuanya sesuai prosedur dan sisa anggaran telah dikembalikan,” ucapnya.
Sementara itu, informasi dari sejumlah sumber internal menyebut ada dugaan peran perantara atau broker dalam proses pengadaan tersebut, dan hal ini menjadi salah satu isu yang ikut mencuat, meski hingga kini belum dibuktikan dalam proses hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih terus mengumpulkan bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan tindak pidana.















