Aksi Kejar Tengah Malam, Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 464 Ribu Batang Rokok Ilegal

Iklan

SUARAMALANG.COM, Malang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Dalam operasi kejar tengah malam, petugas berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah mobil barang.

Operasi tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai Malang pada Jumat malam, 1 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi itu menyebut adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan kendaraan mobil barang warna putih.

Iklan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai langsung melakukan patroli darat di sejumlah jalur yang dicurigai menjadi rute distribusi. Upaya itu membuahkan hasil ketika petugas menemukan kendaraan dengan ciri-ciri sesuai laporan di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pada Sabtu dini hari, 2 Mei 2026 pukul 00.10 WIB.

Saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pengemudi justru berusaha kabur. Bahkan, sopir kendaraan disebut menabrakkan mobilnya ke kendaraan petugas demi meloloskan diri.

Pengejaran pun berlangsung hingga sekitar pukul 00.45 WIB. Pelaku akhirnya meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, lalu melarikan diri ke area perkebunan warga.

Petugas sempat melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Namun hingga operasi berakhir, pengemudi belum berhasil ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS sebanyak 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang tanpa pita cukai. Seluruh barang disimpan di bagian belakang kendaraan.

Untuk kepentingan administrasi dan proses penindakan, Bea Cukai Malang turut berkoordinasi dengan ketua lingkungan setempat sebagai saksi kegiatan penindakan. Barang bukti beserta kendaraan pengangkut kemudian diamankan ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan penindakan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang taat aturan. Ia memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus diperketat.

“Bea Cukai Malang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal guna melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara,” tulis keterangan resmi Bea Cukai Malang.

Dari pengungkapan kasus ini, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp689,04 juta. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp346,14 juta.

Iklan
Iklan
Iklan