Batas Kota-Kabupaten Malang Belum Tuntas, DPRD Jatim Soroti Kewenangan dan Kepentingan Warga

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Penegasan batas wilayah antara Kota Malang dan Kabupaten Malang hingga kini belum menemukan titik temu. Dua anggota DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas dan Aufa Zhafiri, sama-sama mendorong penyelesaian berbasis aturan dan data, dengan perhatian pada kepastian pemerintahan serta dampaknya bagi masyarakat di kawasan perbatasan.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah Rapat Fasilitasi dan Koordinasi Penegasan Batas Daerah dan Cakupan Administrasi Pulau di Jawa Timur pada Selasa (22/9/2026). Dalam forum itu, Sekdaprov Jatim Adhy Karyono meminta Bupati Malang dan Wali Kota Malang duduk bersama untuk mencari titik temu.

Puguh Soroti Potensi Tumpang Tindih Kewenangan

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Malang Raya, Puguh Wiji Pamungkas, menilai persoalan batas tidak seharusnya dibiarkan berlarut. Menurutnya, ketidakjelasan batas administratif berpotensi menimbulkan persoalan dalam penataan ruang dan pembangunan di kawasan perbatasan.

“Polemik batas daerah antara Kabupaten Malang dengan Kota Malang ini memang harus dibicarakan baik-baik dengan seluruh Forkopimda yang ada di kabupaten dan kota,” kata Puguh, Kamis (24/9/2026).

Puguh menyebut sejumlah wilayah seperti Pakis, Dau, Karangploso, hingga Singosari semakin terhubung dengan aktivitas masyarakat Kota Malang. Kondisi tersebut, menurut dia, menunjukkan tingginya interaksi antara wilayah administratif yang berbeda.

Ia mendorong pembahasan dilakukan dengan membawa data historis dan administratif. Pihak yang memahami sejarah pemekaran wilayah Malang Raya juga dinilai perlu dilibatkan agar proses penegasan batas tidak hanya bertumpu pada kepentingan administratif saat ini.

Baca Juga:  Mutasi Kepsek Dipersoalkan, Ribuan Guru di Ponorogo Turun ke Jalan Tuntut Jawaban Gubernur

“Perlu duduk bersama untuk diskusi terbuka dengan membawa data dan melibatkan pelaku sejarah yang mengerti riwayat dan manuskrip dokumen pemekaran,” ujarnya.

Aufa Minta Penyelesaian Tidak Ganggu Pelayanan

Anggota DPRD Jatim dari Dapil Jatim 6, Aufa Zhafiri, menekankan aspek berbeda dalam persoalan tersebut. Ia meminta proses penegasan batas wilayah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.

Menurut Aufa, kepastian batas administratif memang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, proses penyelesaiannya perlu menggunakan aturan formal sekaligus membuka ruang musyawarah agar tidak berdampak pada pelayanan kepada warga.

“Yang paling penting adalah bagaimana penyelesaian ini tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai persoalan batas justru membuat pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Aufa.

Ia juga meminta perbedaan pandangan antardaerah diselesaikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks tersebut, dokumen administrasi dan kondisi masyarakat di wilayah yang berbatasan menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Pemprov Dorong Verifikasi Data dan Pertemuan Kepala Daerah

Dalam rapat fasilitasi di Surabaya, Adhy Karyono menyampaikan bahwa dokumen serta bukti historis dan administratif mengenai batas Kota Malang dan Kabupaten Malang perlu dikaji kembali. Hasil kerja Panitia Tata Batas (PTB) disebut dapat menjadi salah satu rujukan dalam proses tersebut.

Baca Juga:  Musda Golkar XI Kota Malang Ricuh, Dugaan Kekerasan Kader Perempuan, Kader Walkout hingga Segel Kantor DPD

Pemprov Jatim juga mendorong verifikasi ulang di lapangan, termasuk pengecekan titik koordinat, dokumen administrasi, dan kondisi faktual wilayah. Langkah tersebut diperlukan sebelum pembahasan mengenai batas dilanjutkan.

Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan batas masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut antara kedua pemerintah daerah. Kepastian administratif, bukti historis, kondisi faktual wilayah, serta kepentingan masyarakat menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses berikutnya.

Bagi Malang Raya, persoalan batas juga tidak berdiri sendiri. Aktivitas masyarakat, mobilitas, pelayanan publik, dan pembangunan kawasan menunjukkan adanya keterhubungan antardaerah yang membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan.

Pembahasan mengenai batas wilayah sendiri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan daerah dan pembagian kewenangan administratif. Kerangka pembagian administratif Indonesia dapat dipahami lebih lanjut melalui pembagian administratif Indonesia.