Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap ompreng atau wadah makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencantumkan batas waktu konsumsi mulai pekan depan sebagai upaya memperkuat keamanan pangan di sekolah.
Kepala BGN, Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar, menjelaskan bahwa informasi batas waktu konsumsi tersebut berfungsi sebagai penanda bagi guru serta siswa guna memastikan makanan disantap dalam kondisi yang aman. Penjelasan itu disampaikannya dalam rapat koordinasi terkait tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kemendikdasmen secara daring pada Sabtu (8/8).
“Selain itu, mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi harus dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa, gitu. Jadi ini peran bapak, ibu guru sangat penting sekali di sini,” ujar Mas Dar.
Lebih lanjut, Mas Dar meminta para guru untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi apabila telah melewati batas waktu yang tertera pada wadah. Aturan larangan ini berlaku bagi guru maupun siswa. Menurutnya, makanan MBG matang mempunyai batas waktu aman karena disiapkan sebagai makanan segar tanpa menggunakan bahan pengawet.
“Kalau memang jamnya di dalam ompreng itu sudah melebihi jam yang tertera di dalam omprengnya, kami minta tidak dikonsumsi. Bapak, ibu guru tidak boleh mengonsumsi, apalagi peserta didiknya atau anak didiknya, siswanya juga tidak boleh mengonsumsi manakala sudah melewati batas dari jam yang ditentukan,” tegas Mas Dar.
Secara umum, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Karenanya, terdapat jendela waktu tertentu untuk memastikan makanan tetap aman bagi kesehatan.
“Karena sesuai dengan kenormalan dalam penyajian makanan itu, setelah matang itu maksimal 4 jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya. Memang betul-betul dimasak dengan tidak ultra processed food, sehingga betul-betul ini barang fresh sehingga ada window-nya, ada jendelanya di mana dia aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
Selain aturan batas waktu, Kepala BGN juga menginstruksikan agar siswa tidak membawa pulang makanan MBG. Makanan yang diterima di sekolah diharapkan langsung dikonsumsi di tempat pada jam yang telah ditentukan.
“Kami mohon sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang,” ujar Mas Dar menegaskan.
Imbauan tersebut diberikan berkaitan dengan risiko keamanan pangan apabila makanan disimpan lalu dikonsumsi kembali di rumah selepas melewati batas waktu aman. Praktik membawa pulang makanan MBG disebutnya telah memicu kasus keracunan di sejumlah titik, yang bahkan dialami pula oleh orang tua siswa di rumah.
“Memang ini saya paham sekali, saya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik, Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi,” pungkasnya.















