Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Bupati Malang Sampaikan Pandangan atas Raperda DPRD, Tekankan Regulasi Berpihak Warga

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, M.M. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa (14/4/2026).

Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses legislasi daerah guna menyelaraskan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Iklan

Dorong Regulasi Pemberdayaan yang Komprehensif

Dalam forum tersebut, Bupati Malang menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun Raperda yang dinilai strategis.

Ia menekankan bahwa hingga saat ini Kabupaten Malang belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemberdayaan masyarakat secara komprehensif.

Menurutnya, pemberdayaan masyarakat tidak sekadar program, tetapi proses berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas warga.

“Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat ini, diharapkan mampu meningkatkan kemandirian masyarakat dengan memberdayakan kapasitas dan potensi lokal, memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat, serta mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga program pemberdayaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Pendekatan tersebut mencakup penguatan pengetahuan, keterampilan, hingga pemanfaatan sumber daya lokal yang disesuaikan dengan kebutuhan desa.

Tekankan Pembahasan Produktif dan Implementatif

Sanusi menegaskan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung penuh inisiatif Raperda tersebut.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses pembahasan perlu dilakukan secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang tidak hanya normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif.

“Pembahasan Raperda ini diharapkan dapat dilakukan melalui proses diskusi yang produktif, konstruktif, dan dinamis, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” tegasnya.

Rapat paripurna berlangsung tertib dengan partisipasi anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.

Sinergi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan

Momentum ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun kebijakan publik.

Regulasi pemberdayaan masyarakat diharapkan mampu menjadi landasan dalam memperkuat kemandirian ekonomi warga serta meningkatkan kualitas tata kelola pembangunan di tingkat desa.

Di sisi lain, keberhasilan Raperda ini nantinya akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi di lapangan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kabupaten Malang.

Iklan
Iklan
Iklan