Ekonom Soroti MBG dan KDKMP, Ruang Fiskal hingga Usaha Lokal Tertekan

SUARAMALANG.COM, Yogyakarta – Sejumlah ekonom menyoroti desain dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang dinilai berpotensi mempersempit ruang fiskal dan menggeser aktivitas usaha lokal. Sorotan itu disampaikan dalam forum evaluasi satu tahun Tujuh Desakan Darurat Ekonomi (7DDE) Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) di Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Jumat, 25 September 2026.

Diskusi tersebut membahas perkembangan kebijakan ekonomi nasional selama setahun terakhir, termasuk anggaran pemerintah, kapasitas fiskal daerah, perlindungan sosial, hingga dominasi negara dalam aktivitas ekonomi.

MBG Dinilai Perlu Lebih Tepat Sasaran

Dosen Departemen Ilmu Ekonomi FEB Universitas Indonesia, Vid Adrison, menyoroti besarnya kebutuhan anggaran MBG. Menurutnya, cakupan penerima yang mencapai 82,9 juta orang perlu dikaji kembali agar bantuan pangan lebih terarah kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kalau 82,9 juta (penerima MBG) itu universal, itu kan artinya klaim ekonomi sudah baik itu justru kontradiktif. Kenapa? Seluruh orang harus dikasih,” kata Vid.

Ia menyebut sekitar 15 persen masyarakat Indonesia menyatakan khawatir tidak memiliki pangan yang cukup berdasarkan data Susenas. Angka tersebut, menurutnya, dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kelompok prioritas penerima.

Vid juga mengkritik pola pelaksanaan MBG yang terpusat. Satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kata dia, dapat memproduksi sekitar 3.000 porsi makanan sehingga membutuhkan persiapan sejak malam untuk dikonsumsi pada pagi hari.

“Yang kita kritik itu adalah pelaksanaannya,” ujarnya.

KDKMP Berisiko Geser Usaha yang Sudah Berjalan

Selain MBG, desain KDKMP menjadi perhatian ekonom. Vid menilai konsep koperasi seharusnya tumbuh dari bawah atau bottom-up, bukan dibangun melalui pendekatan top-down.

Ia juga menyoroti potensi displacement effect ketika KDKMP memperoleh subsidi dan fasilitas pemerintah, sementara usaha mikro dan kecil telah lebih dahulu menjalankan aktivitas ekonomi di desa.

Baca Juga:  Desil 9 dan 10 Terancam Tak Bisa Beli Pertalite, Begini Cara Ubah Data

“Kalau ternyata selama ini UKM sudah berjalan, ya aktivitas ekonomi sudah ada, tiba-tiba ada KDMP yang disubsidi, mendapatkan privilege dari pemerintah maka tentu akan ada pergeseran,” ujarnya.

Menurut Vid, kondisi tersebut dapat membuat sebagian pelaku ekonomi memperoleh manfaat, sementara kelompok usaha lain justru menghadapi tekanan akibat perubahan aktivitas ekonomi di tingkat desa.

Persoalan pelaku usaha lokal juga berkaitan dengan UMKM yang telah menjalankan usaha sebelum program tersebut hadir.

Ruang Fiskal dan Risiko Pembiayaan Daerah

Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menilai MBG dan KDKMP menyerap ruang fiskal secara signifikan. Menurutnya, ruang anggaran yang semakin terbatas dapat mengurangi kemampuan pemerintah membiayai pendidikan, kesehatan, penguatan kapasitas daerah, serta mitigasi bencana.

“Kalau kita lihat sekarang dengan semakin sedikitnya ruang fiskal yang kita miliki untuk mengatasi risiko, untuk membangun kapasitas daerah atau bahkan untuk agenda pembangunan lain, opportunity cost-nya semakin mahal,” tuturnya.

Teuku juga menyoroti penurunan Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir Rp300 triliun yang dinilainya mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dalam merespons kebutuhan lokal.

Baca Juga:  Cash is King Masih Berlaku, Ini Batas Ideal Uang Tunai di Rekening

Ekonom UGM Elan Satriawan turut mengingatkan risiko pembiayaan KDKMP melalui skema pinjaman dengan penjaminan dana desa. Menurutnya, persoalan dapat muncul jika usaha koperasi tidak mampu menghasilkan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

“Keterbatasan anggaran daerah dapat berpengaruh pada pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, termasuk infrastruktur dasar,” tuturnya.

Dalam forum yang sama, pembiayaan KDKMP melalui PT Agrinas Pangan Nusantara juga disoroti. Setiap unit koperasi disebut memperoleh pembiayaan sekitar Rp3 miliar untuk lebih dari 82 ribu koperasi. Skema tersebut dinilai perlu diawasi, terutama karena pembayaran dikaitkan dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan dana desa.

Para ekonom juga mendorong evaluasi program pemerintah tidak berhenti pada besaran input dan output. Dampak akhir, kualitas program, efektivitas biaya, serta manfaat dibandingkan dengan alternatif penggunaan anggaran dinilai perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Dalam konteks tersebut, kebijakan fiskal menjadi salah satu instrumen penting untuk menentukan prioritas belanja pemerintah sekaligus menjaga kemampuan negara dan daerah membiayai kebutuhan publik.