Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

FJPI Menyoroti : Perempuan Dibungkam Saat Negara, Platform, dan Industri Bersatu Membatasi Pers

Iklan

SUARAMALANG.COM, Jakarta–Momentum Hari Kartini tahun ini terasa janggal. Di tengah perayaan emansipasi perempuan, justru yang menguat adalah sinyal pembungkaman—halus, sistematis, dan semakin sulit dilacak.

Kasus yang menimpa Magdalene menjadi penanda penting. Sebuah konten jurnalistik yang membahas dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andri Yunus mendadak tak bisa diakses di Indonesia. Bukan karena putusan pengadilan. Bukan karena pelanggaran etik yang jelas. Tetapi karena “permintaan” yang tak transparan.

Iklan

Aneh? Tidak juga. Ini justru pola baru. Jika pada era Orde Baru negara terang-terangan membredel media, kini pembatasan dilakukan dengan cara yang lebih “modern”: melalui platform digital, regulasi abu-abu, dan mekanisme administratif yang tampak sah.

Tidak ada larangan resmi. Tidak ada surat pembredelan. Tetapi konten hilang. Sunyi. Menguap.

Yang lebih problematis, pembatasan itu hanya berlaku bagi publik Indonesia. Dunia boleh membaca, tapi warga negara sendiri tidak. Ini bukan sekadar ironi. Ini bentuk kontrol informasi yang disengaja.

Demikian yang disampaikan Founder Magdalene, Devi Asmarani saat berbicara dalam webinar yang diselenggarakan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) bertajuk “Jurnalis Perempuan di Tengah Ancaman Kekerasan dan Jerat Regulasi”

Jurnalis perempuan ini mengingatkan bahwa kita sedang bergerak menuju bentuk sensor yang lebih halus—dan justru lebih berbahaya karena tidak akuntabel.

Sementara itu Ketua Umum FJPI, Khairiah Lubis, menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa tunggal. “Cukup banyak kasus terhadap jurnalis perempuan, termasuk intimidasi dan ancaman agar tidak bersuara,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa pembatasan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

Pernyataan itu tepat sasaran, karena yang kita hadapi hari ini bukan lagi sekadar insiden, melainkan pola.

Pemerintah beralasan bahwa Magdalene bukan media karena belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Argumen ini bukan hanya lemah—tetapi juga menyesatkan.

Seperti ditegaskan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, verifikasi bukan syarat legal untuk menjadi media. Ia hanya prosedur administratif.

Namun di tangan kekuasaan, prosedur bisa berubah fungsi. Dari alat profesionalisasi menjadi alat eksklusi. Inilah wajah baru represi: tidak lagi melarang secara frontal, tetapi mendeligitimasi. Persoalan menjadi lebih kompleks ketika kita melihat siapa yang paling terdampak.

Dalam kasus Magdalene, jurnalis perempuan tidak hanya menghadapi pembatasan konten, tetapi juga serangan langsung berupa akun komunikasi diretas, intimidasi digital meningkat dan rasa aman terganggu. Beberapa bahkan harus dipindahkan ke safe house.

Ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap jurnalis perempuan bersifat berlapis. Mereka tidak hanya disasar sebagai pembawa informasi, tetapi juga sebagai perempuan di ruang publik.

Kekerasan ini bersifat gendered—menyerang identitas sekaligus profesi. Bentuknya bisa berupa pelecehan, doxing, hingga ancaman berbasis seksual yang jarang dialami jurnalis laki-laki dalam pola yang sama.

Dalam jangka panjang, dampaknya tidak hanya personal. Ketakutan yang terus diproduksi akan mendorong jurnalis perempuan untuk menghindari isu sensitif,
membatasi diri atau bahkan keluar dari profesi.

Jika ini terjadi, yang hilang bukan hanya individu, tetapi juga perspektif perempuan dalam pemberitaan.

Menurut Abdul Somad dari Koalisi Media Alternatif (KOMA), banyak media kini memilih tidak menerbitkan isu sensitif. Bukan karena tidak penting, tetapi karena terlalu berisiko.

Saat media mulai menyaring dirinya sendiri, sensor tidak lagi membutuhkan intervensi langsung. Ia sudah bekerja melalui rasa takut. Ini adalah bentuk kontrol yang paling efektif—dan paling sulit dilawan.

Dalam lanskap ini, platform digital memainkan peran krusial. Mereka menjadi gerbang distribusi informasi, sekaligus alat pembatasan.

Kasus Magdalene menunjukkan bagaimana konten dapat dibatasi melalui platform—tanpa mekanisme transparansi yang jelas. Keputusan diambil cepat, tetapi tanpa penjelasan yang memadai kepada publik.

Di bawah tekanan regulasi, platform cenderung memilih aman: mengikuti permintaan otoritas.

Akibatnya, muncul bentuk sensor baru yang tidak memiliki wajah. Tidak jelas siapa yang bertanggung jawab—negara, platform, atau keduanya.

Webinar FJPI mengingatkan bahwa solidaritas menjadi kunci. Jejaring antar media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil harus diperkuat untuk melawan pola pembatasan ini.

Pewarta: *Tri Ambarwatie

Iklan
Iklan
Iklan