SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Masyarakat Kota Malang kini memiliki dasar yang lebih jelas untuk membedakan juru parkir (jukir) resmi dan ilegal. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan warga untuk mengecek identitas petugas, rompi, serta karcis sebelum membayar retribusi parkir.
Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan ketentuan perparkiran mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang diundangkan pada 26 Agustus 2026.
Kenali Jukir Resmi dari Identitas dan Rompinya
Rahmat menjelaskan, parkir di Kota Malang terbagi menjadi dua objek, yakni parkir di tepi jalan umum dan parkir di luar badan jalan atau tempat khusus parkir. Tempat khusus parkir antara lain berada di kawasan pertokoan atau gedung.
Untuk parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir yang menjadi aset Pemerintah Kota Malang, pengelolaannya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui Dishub. Jukir resmi dapat ditunjuk langsung oleh Dishub atau melalui pihak yang diberi kewenangan mengelola lokasi parkir.
Petugas resmi wajib membawa surat penunjukan dan Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka juga dilengkapi rompi serta karcis yang diterbitkan melalui mekanisme resmi Dishub.
“Kalau dia tidak punya rompi, tidak punya KTA, surat penunjukan, dan tidak punya karcis, ya pasti ilegal. Atau dia punya semuanya, tetapi objeknya bukan di tempat yang ditunjuk, itu juga ilegal,” ujar Rahmat dalam program Halo RRI, Jumat (25/9/2026).
Khusus jukir resmi di tepi jalan umum, rompi yang digunakan berwarna biru dengan logo Dinas Perhubungan. Sementara rompi dengan warna lain dapat digunakan dalam skema pengelolaan parkir berbeda, termasuk objek yang masuk kategori pajak parkir.
Karcis Parkir Bukan Sekadar Bukti Bayar
Selain identitas petugas, masyarakat perlu memperhatikan karcis yang diberikan. Karcis resmi memiliki nomor register dan dicetak melalui sistem yang telah ditetapkan Dishub.
Karcis memiliki fungsi penting karena bukan hanya menjadi bukti pembayaran. Dokumen tersebut juga dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan klaim apabila kendaraan hilang atau mengalami kerusakan yang menjadi tanggung jawab pengelola parkir sesuai ketentuan.
“Karcis itu ada dua fungsi. Pertama sebagai tanda bukti pembayaran. Yang kedua sebagai bukti nanti kalau terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, yang bertanggung jawab adalah pengelola atau petugas parkir,” kata Rahmat.
Karena itu, warga berhak meminta jukir menunjukkan KTA sebelum membayar. Jika petugas tidak dapat menunjukkan identitas maupun karcis yang sah, masyarakat diperbolehkan menolak pembayaran.
“Masyarakat punya hak menanyakan petugas parkir itu resmi atau tidak. Minta saja KTA-nya, tunjukkan namanya. Kemudian karcisnya mana. Itu hak masyarakat,” tuturnya.
Bedakan Parkir Dishub dan Parkir Swasta
Ketentuan tersebut berlaku pada objek parkir yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Sementara parkir di lokasi yang dikelola pihak swasta, seperti mal, hotel, atau ruko, memiliki mekanisme berbeda karena masuk dalam kategori pajak parkir. Karcis diterbitkan oleh masing-masing pengelola.
Jika terjadi kehilangan kendaraan dan pengguna jasa hendak mengajukan klaim, sejumlah dokumen perlu disiapkan. Di antaranya karcis parkir atau bukti pembayaran elektronik yang dikeluarkan pengelola, bukti kepemilikan kendaraan yang sah, serta laporan kepolisian.
Dishub Kota Malang juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan parkir ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0822-4540-5198.
Warga dianjurkan menyertakan foto atau video saat melapor agar petugas dan lokasi yang diduga melakukan pelanggaran dapat lebih mudah diidentifikasi.
Dengan mengecek identitas, rompi, lokasi penugasan, dan karcis sebelum membayar, masyarakat dapat memastikan transaksi parkir dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.














