SUARAMALANG.COM, JAKARTA – Polri tengah menyidik 98 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak asing maupun perusahaan dengan penanaman modal asing (PMA).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan perkembangan tersebut seusai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Suyudi, Bareskrim Polri telah meningkatkan 98 laporan polisi terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dari 98 LP naik sidik, ada 98 kasus terkait dengan korporasi yang saat ini sedang berjalan, yang sedang berproses ke tingkat penyidikan,” ujar Suyudi.
Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Asing
Suyudi mengatakan, dalam penyelidikan terhadap kasus-kasus tersebut, kepolisian menemukan indikasi keterlibatan pihak asing yang masih perlu didalami lebih lanjut.
Polri saat ini memilah kasus yang berkaitan dengan perusahaan berstatus PMA dan dugaan keterlibatan pihak asing lainnya. Namun, penyidik belum memaparkan identitas perusahaan maupun pihak asing yang dimaksud.
“Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” kata Suyudi.
Pernyataan tersebut masih berupa keterangan mengenai proses penyidikan. Dugaan keterlibatan pihak asing belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Kepolisian masih harus mengumpulkan bukti untuk menentukan peran masing-masing pihak dalam kasus karhutla yang ditangani.
Pemilik Perusahaan dan Pemegang Saham Ikut Ditelusuri
Polri juga berencana menelusuri pertanggungjawaban hukum korporasi hingga pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan terkait.
Suyudi menyebut penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang diperlukan. Penelusuran tidak hanya diarahkan pada perusahaan sebagai badan usaha, tetapi juga pada pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
“Dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujarnya.
Meski demikian, penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. Kepemilikan saham atau hubungan dengan suatu perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Penyidikan Karhutla Jadi Perhatian Penegakan Hukum
Penanganan dugaan karhutla yang melibatkan korporasi menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
Dalam prosesnya, penyidik perlu memastikan hubungan antara peristiwa kebakaran, lokasi kejadian, aktivitas perusahaan, serta bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum.
Pengungkapan kasus juga membutuhkan kejelasan mengenai identitas korporasi, peran individu yang terlibat, dan perkembangan status hukum masing-masing perkara.
Hingga keterangan Kapolri pada 19 Oktober 2026 tersebut disampaikan, 98 kasus yang disebutkan masih berada dalam proses penyidikan. Identitas pihak asing yang diduga terlibat dan daftar tersangka belum diumumkan dalam keterangan tersebut.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pengumpulan alat bukti dan langkah hukum yang diambil penyidik.













