SUARAMALANG.COM, LINGKUNGAN – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan tidak hanya merusak kawasan hutan, tetapi juga mengancam kehidupan satwa liar, terutama orangutan. Habitat yang terbakar, sumber pakan yang hilang, dan paparan asap membuat satwa terpaksa berpindah ke area lain untuk bertahan hidup.
Laporan Geopix bertajuk Act Now! Borneo Lautan Api mencatat bahwa 76,89 persen titik panas yang dipantau pada periode Juni–Oktober 2026 berada di wilayah habitat orangutan Kalimantan.
Temuan tersebut menunjukkan besarnya ancaman kebakaran terhadap ruang hidup satwa yang bergantung pada hutan. Dampaknya tidak hanya terlihat dari kerusakan pepohonan, tetapi juga dari satwa yang mengalami gangguan pernapasan, luka bakar, hingga masuk ke perkebunan dan permukiman warga.
Senior Wildlife Campaigner Geopix, Annisa Rahmawati, menyampaikan temuan tersebut dalam peluncuran laporan pada Jumat (16/10/2026).
Orangutan Kehilangan Habitat dan Sumber Makanan
Orangutan bergantung pada hutan untuk mencari makanan, berlindung, dan membesarkan anaknya. Ketika api membakar kawasan tersebut, satwa kehilangan tempat tinggal sekaligus sumber pakan.
Salah satu kejadian dilaporkan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Pada Agustus 2026, tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mengevakuasi seekor induk orangutan dan dua anaknya, Yuni dan Pura.
Keluarga orangutan tersebut ditemukan setelah kebakaran merusak habitat dan mendorong mereka masuk ke perkebunan warga.
Kasus lain menimpa orangutan bernama Sampurna. Satwa jantan dewasa itu ditemukan dalam kondisi kritis setelah terpapar asap kebakaran di Kabupaten Ketapang. Nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pada September 2026, tim penyelamat juga menangani orangutan yang terdampak kebakaran, termasuk Mama Penja dan anaknya yang mengalami luka bakar serta Mama Lifa dan bayinya yang ditemukan di tengah ancaman api.
Rangkaian kejadian tersebut memperlihatkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti ketika api menjauh. Satwa yang berhasil menyelamatkan diri pun dapat mengalami cedera, kekurangan makanan, atau kesulitan menemukan habitat yang aman.
Asap Juga Mengancam Kesehatan Satwa
Bahaya karhutla tidak hanya berasal dari kobaran api. Asap yang menyebar ke kawasan hutan dan pusat rehabilitasi satwa juga dapat mengganggu sistem pernapasan.
BOS Foundation melaporkan 47 orangutan di pusat rehabilitasi mereka di Kalimantan Tengah mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Asap kebakaran disebut telah mencapai kawasan rehabilitasi meskipun api belum masuk ke area tersebut.
Selain orangutan, satwa lain seperti bekantan, ular, trenggiling, elang, dan kucing hutan juga berisiko terdampak. Satwa dapat kehilangan tempat berlindung, berpindah ke permukiman, atau mengalami cedera akibat kebakaran.
Namun, jumlah satwa yang terdampak secara keseluruhan belum tentu tergambarkan dalam laporan yang tersedia. Satwa yang mati atau terluka di lokasi terpencil dapat luput dari pemantauan.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kebakaran?
Besarnya dampak karhutla memunculkan pertanyaan tentang tanggung jawab pencegahan dan pengawasan kawasan hutan, termasuk wilayah yang berdekatan dengan konsesi perusahaan.
Dalam laporan yang disampaikan pada Oktober 2026, WALHI mencatat 30.927 titik panas di Sumatra, Kalimantan, dan Papua selama 1 Januari–31 Agustus 2026. Sekitar separuh titik panas tersebut disebut terindikasi berada di area kerja perusahaan sektor kehutanan dan perkebunan monokultur.
Temuan itu menjadi dasar bagi WALHI untuk mendesak penguatan pengawasan dan pertanggungjawaban pemegang izin usaha. Namun, keberadaan titik panas di dalam atau di sekitar konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa yang menyalakan api atau bahwa perusahaan tertentu melakukan pelanggaran.
Penentuan tanggung jawab membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan penyebab kebakaran, status lahan, kewajiban pemegang izin, serta bukti mengenai tindakan atau kelalaian yang terjadi.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman dan sanksi terhadap satu pihak. Menurutnya, pengawasan terhadap penguasaan lahan dan upaya pencegahan perlu diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang.
Melindungi Satwa Berarti Menjaga Hutan
Penyelamatan satwa yang terdampak karhutla merupakan langkah penting, tetapi upaya tersebut tidak dapat menggantikan perlindungan habitat dalam jangka panjang.
Pencegahan kebakaran perlu dilakukan melalui pemantauan titik panas, pengawasan kawasan rawan, kesiapan petugas, dan penegakan aturan terhadap pelanggaran yang terbukti. Perlindungan ekosistem gambut juga penting karena lahan gambut yang mengering dapat menjadi sangat rentan terhadap kebakaran.
Masyarakat dapat ikut membantu dengan tidak membakar lahan atau sampah di kawasan rawan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta melaporkan tanda kebakaran kepada petugas berwenang.
Jika menemukan satwa liar yang terluka atau masuk ke permukiman, warga sebaiknya tidak mencoba menangkap atau memberi penanganan sendiri. Hubungi BKSDA atau petugas penyelamatan satwa agar penanganan dilakukan secara aman.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan luas hutan yang terbakar. Ketika habitat rusak, satwa kehilangan tempat hidup dan manusia juga menghadapi risiko lingkungan yang lebih besar. Melindungi hutan berarti menjaga ruang hidup satwa sekaligus mempertahankan fungsi ekosistem bagi generasi mendatang.













