Berita  

Kasus Limbah Medis Tak Kunjung Tuntas, DPRD Desak Audit Total

Kasus Limbah Medis Dinilai Bukan Lagi Kelalaian Biasa

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Temuan limbah medis yang kembali berceceran di aliran irigasi Kota Malang memantik kritik keras dari DPRD Kota Malang. Kasus yang terus berulang dinilai bukan lagi sekadar kelalaian teknis, melainkan cerminan lemahnya pengawasan terhadap fasilitas kesehatan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menegaskan Pemerintah Kota Malang tidak boleh lagi menganggap persoalan tersebut sebagai kasus insidental. Menurutnya, pola temuan limbah medis yang terus muncul menunjukkan adanya persoalan sistemik yang gagal diselesaikan.

Iklan

“Untuk kesekian kalinya ditemukan limbah medis di pemukiman atau di tengah masyarakat, sekarang di aliran irigasi. Ini bukan lagi catatan kecil, tapi sudah menjadi persoalan yang problematik,” ujar Dito.

Ia menyoroti fakta bahwa kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di kawasan Dieng hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang. Bahkan, persoalan tersebut sempat menyeret perhatian aparat kepolisian melalui penanganan oleh Polresta Malang Kota.

DPRD Nilai Pemkot Belum Serius Membenahi Pengawasan

Dito menilai rentetan kasus itu menunjukkan belum adanya evaluasi serius dari pemerintah daerah terhadap tata kelola limbah medis di Kota Malang. Padahal, limbah medis tergolong limbah B3 yang berisiko mencemari lingkungan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap fasilitas kesehatan, klinik, hingga pihak pengelola limbah medis masih terlihat longgar. Kondisi itu membuka celah munculnya praktik pembuangan limbah secara ilegal di ruang publik.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus dilakukan investigasi karena limbah medis ini berbahaya dan masuk kategori limbah B3,” katanya.

Komisi C DPRD Kota Malang pun mendesak adanya audit menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan yang beroperasi di Kota Malang. Audit tersebut dinilai penting untuk menelusuri asal limbah medis sekaligus menguji kepatuhan pengelolaan limbah di masing-masing faskes.

Dokumen Lingkungan dan Transporter Limbah Diminta Diperiksa

Selain investigasi lapangan, DPRD juga meminta Pemerintah Kota Malang memeriksa dokumen lingkungan milik fasilitas kesehatan. Pemeriksaan mencakup mekanisme pengelolaan limbah B3 hingga pola kerja sama dengan pihak transporter atau pengangkut limbah medis.

Dito menegaskan persoalan limbah medis tidak boleh berhenti hanya pada pembersihan lokasi temuan. Pemerintah harus berani membuka rantai distribusi dan pengelolaan limbah untuk memastikan tidak ada praktik pembuangan ilegal yang selama ini luput dari pengawasan.

“Dokumen-dokumen lingkungannya juga harus dicek, termasuk limbah B3 dan kerja sama dengan transporter-nya seperti apa,” tegasnya.

Ia juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pengawasan rutin terhadap pengelolaan limbah medis di Kota Malang.

DPRD Minta Ada Sanksi Tegas untuk Faskes Nakal

Tak hanya pemerintah, DPRD turut meminta asosiasi fasilitas kesehatan mengambil peran aktif mengawasi anggotanya. Pengawasan internal dinilai penting agar praktik pembuangan limbah medis secara sembarangan tidak terus terulang dan mencoreng tata kelola lingkungan di Kota Malang.

DPRD Kota Malang juga mendesak Pemkot Malang bertindak tegas terhadap fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan limbah medis. Penindakan dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang tanpa efek jera.

Jika pengawasan tetap longgar, DPRD khawatir temuan limbah medis di ruang publik hanya akan menjadi siklus tahunan tanpa penyelesaian konkret. Sementara risiko pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat terus membesar.

Iklan
Iklan
Iklan