KPK Evaluasi Tata Kelola Pemkab Malang, Pengadaan hingga PBB Jadi Sorotan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Kabupaten Malang mengevaluasi tata kelola pemerintahan daerah, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa, Kamis (24/9/2026). Pertemuan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Malang tersebut diarahkan untuk memperkuat langkah pencegahan korupsi dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan.

Rapat koordinasi itu dihadiri Bupati Malang M. Sanusi, Wakil Bupati Lathifah Shohib, Ketua Satgas Pencegahan KPK RI Wilayah 3 Wahyudi beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah.

KPK Evaluasi Tata Kelola dan Pengadaan

Dalam pertemuan tersebut, KPK dan Pemkab Malang membahas sejumlah aspek penyelenggaraan pemerintahan. Pembahasan mencakup tata kelola birokrasi, pengelolaan anggaran, pelayanan publik strategis, serta pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian karena proses tersebut membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Evaluasi juga diarahkan untuk memperkuat transparansi dan mengurangi potensi celah yang dapat menimbulkan persoalan dalam pengelolaan program pemerintah.

Selain itu, tata kelola pendapatan daerah turut menjadi pembahasan. Salah satunya berkaitan dengan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilakukan berdasarkan ketentuan serta pertimbangan nilai pasar secara objektif.

Baca Juga:  Kabupaten Malang Finalisasi Pilot Project Nasional 2026 Bersama Bappenas

Evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan. Tidak terdapat keterangan dalam bahan yang menunjukkan bahwa kegiatan ini merupakan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi tertentu.

Sanusi Tekankan Kepatuhan terhadap Aturan

Bupati Malang M. Sanusi menyambut evaluasi dan pendampingan KPK. Menurutnya, pengawasan berkala dapat menjadi bahan untuk memastikan kebijakan dan program pemerintah daerah berjalan sesuai koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pemkab Malang berkomitmen penuh mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel. Komitmen tersebut harus dimulai sejak proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program dan pengadaan barang dan jasa,” tegas Sanusi.

Ia juga mengingatkan pejabat dan ASN agar memahami serta menaati regulasi dalam menjalankan tugas. Menurut Sanusi, ketidaktahuan terhadap aturan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada alasan bagi pejabat untuk melanggar aturan maupun mengatakan tidak mengetahui aturan. Semua harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Evaluasi Jadi Bahan Perbaikan Berkelanjutan

Selain kepatuhan regulasi, Sanusi menilai integritas aparatur menjadi bagian penting dalam pencegahan korupsi. Sistem pengawasan perlu berjalan bersama dengan sikap jujur, disiplin, dan profesional dari setiap pejabat serta ASN.

Baca Juga:  Pabrik Tahu di Malang Meledak Saat Produksi, Satu Pekerja Tewas Terpental

Melalui evaluasi tersebut, Pemkab Malang berharap memperoleh masukan untuk memperbaiki tata kelola birokrasi, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan publik. Hasil evaluasi juga diharapkan dapat menjadi bahan pembenahan agar proses pemerintahan semakin transparan dan akuntabel.

Penguatan tata kelola pemerintahan pada akhirnya diarahkan pada kepentingan masyarakat, terutama agar pelayanan publik berlangsung secara adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya pencegahan korupsi sendiri merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang lebih luas. Masyarakat dapat memahami kerangka pemberantasan korupsi di Indonesia melalui informasi mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi dan perannya dalam pencegahan serta pemberantasan korupsi.