SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menegaskan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri Kepanjen bukan sekadar perkara pembatalan keputusan Tata Usaha Negara (TUN). Kuasa Hukum Penggugat, Yogi TS, SH. dari ASMOJODIPATI LAWYER’S, menyampaikan penjelasan itu setelah persidangan perkara Nomor 46/Pdt.G/2026/PN.Kpn. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian awal. Menurut Yogi, gugatan LIRA…
tata kelola pemerintahan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


