KPK Usul Aset di Luar LHKPN Bisa Dirampas, Transparansi Harta Pejabat Jadi Sorotan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan usulan terkait pengaturan perampasan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. (Foto: Istimewa)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana mengatur kemungkinan perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Usulan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Ia menilai, ketentuan mengenai harta yang tidak sesuai dengan laporan kekayaan perlu dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi perampasan aset.

Menurut Johanis, negara seharusnya dapat merampas aset pejabat yang jumlah kekayaannya melampaui nilai yang tercantum dalam LHKPN. Usulan serupa juga berlaku bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaan, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Johanis, seperti dikutip Antara, Selasa (27/10/2026).

Ia berharap ketentuan tersebut dapat mendorong penyelenggara negara melaporkan kekayaannya secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.

Pelaporan Kekayaan Jadi Sorotan dalam RUU Perampasan Aset

Johanis berpandangan, aturan yang tegas mengenai aset di luar laporan kekayaan dapat menjadi pendorong kepatuhan pejabat publik. Dengan demikian, LHKPN tidak sekadar dipenuhi sebagai kewajiban administratif, tetapi juga mencerminkan kondisi kekayaan yang sebenarnya.

Baca Juga:  Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan dalam Kasus Korupsi MBG

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Meski demikian, usulan tersebut masih berupa pandangan dari pimpinan KPK dalam pembahasan RUU. Ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan, termasuk prosedur keberatan terhadap perampasan, perlu dirumuskan secara jelas apabila hendak dimasukkan ke dalam undang-undang.

Johanis sendiri menyebut perlunya mekanisme bagi pejabat yang keberatan apabila asetnya dirampas. Hal ini menjadi bagian penting dari pembahasan agar ketentuan yang diusulkan memiliki prosedur pelaksanaan yang jelas.

Perlu dibedakan pula antara harta yang tidak tercantum dalam LHKPN dan aset yang memenuhi dasar hukum untuk dirampas. Usulan Johanis tidak dengan sendirinya menjadi ketentuan hukum yang berlaku, karena RUU tersebut masih dalam proses pembahasan.

KPK Minta Istilah Perampasan Aset Dipertahankan

Selain mengusulkan pengaturan mengenai kekayaan yang tidak dilaporkan, Johanis meminta nomenklatur RUU tetap menggunakan istilah “perampasan aset”. Menurutnya, istilah tersebut bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia karena juga digunakan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Jumhur Hidayat Ikuti Ribuan Buruh Konvoi Motor ke Puncak Hari Buruh di Monas

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Usulan KPK ini muncul ketika Komisi III DPR RI tengah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. DPR memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses untuk menghimpun masukan dari berbagai unsur masyarakat.

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung hingga tahap pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Berbagai masukan, termasuk usulan KPK mengenai aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, berpotensi menjadi bagian dari diskusi selama proses legislasi berlangsung.