SUARAMALANG.COM, Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak melakukan verifikasi langsung ke kementerian yang menangani pendidikan nasional terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka.
KPU menyatakan proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 mengandalkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Pengakuan itu muncul dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).
Hakim MK Pertanyakan Dasar Verifikasi
Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan proses pemeriksaan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Saldi secara khusus menanyakan apakah KPU mendatangi kementerian pendidikan untuk memastikan dokumen pendidikan calon.
“Apakah KPU juga datang ke Diknas?” tanya Saldi dalam persidangan.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan langkah tersebut karena telah menerima surat keterangan.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu, kan, kami sudah menerima surat keterangan,” jawab Afifuddin.
Jawaban itu belum mengakhiri pertanyaan Saldi. Hakim MK tersebut kemudian meminta penjelasan tentang instrumen lain yang dipakai KPU.
Saldi ingin mengetahui dasar KPU menyatakan syarat pendidikan calon telah terpenuhi selain surat tersebut.
“Instrumen lain apa yang digunakan oleh KPU, selain surat tadi?” tanya Saldi.
KPU Percaya Surat dari Instansi Berwenang
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU menganggap surat tersebut benar karena berasal dari instansi yang memiliki kewenangan.
“Karena itu dianggap keluar dari instansi yang mempunyai kewenangan, maka kami anggap benar,” kata Afifuddin.
Penjelasan itu kemudian dikaitkan Saldi dengan praktik verifikasi dalam pemilihan kepala daerah.
Saldi menyebut KPU biasanya melakukan pemeriksaan terhadap persyaratan calon. Dalam proses tersebut, KPU dapat melakukan pengecekan langsung kepada lembaga terkait.
Karena itu, Saldi meminta KPU menyerahkan dokumen dan rangkuman proses verifikasi yang pernah dilakukan.
Menurut Saldi, dokumen tersebut diperlukan agar hakim memiliki gambaran menyeluruh mengenai proses pemeriksaan syarat calon.
Bawaslu Juga Tak Datangi Kemendikbudristek
Dalam sidang yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga menyampaikan bahwa Bawaslu tidak mendatangi Kemendikbudristek untuk memeriksa persoalan tersebut.
Bagja mengatakan Bawaslu tidak memperoleh informasi yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terkait proses tersebut.
Ia juga menyinggung akses pengawasan Bawaslu ketika proses pendaftaran calon berlangsung.
Menurut Bagja, Bawaslu sempat memprotes pembatasan akses saat proses pendaftaran. Petugas pengawas juga tidak diperbolehkan membawa telepon seluler dan kamera.
Bagja menyebut persoalan akses tersebut menjadi salah satu bagian dari pengaduan kode etik terhadap KPU pada 2023.
Ia juga mengatakan Bawaslu tetap hadir dalam sejumlah tahapan pemeriksaan calon, termasuk pemeriksaan kesehatan di RSPAD.
Syarat Pendidikan Jadi Sorotan Sidang MK
Persoalan ijazah Gibran menjadi salah satu isu dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang kini diperiksa MK.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Dalam pemeriksaan perkara ini, MK tidak hanya menerima keterangan mengenai dokumen pendidikan. Proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu juga ikut dipertanyakan.
Keterangan KPU menunjukkan bahwa pemeriksaan tersebut tidak dilakukan melalui pengecekan langsung ke kementerian pendidikan.
KPU memilih menggunakan surat keterangan dari instansi berwenang sebagai dasar untuk menyatakan persyaratan pendidikan telah terpenuhi.
Kini, MK meminta proses tersebut diperjelas melalui dokumen dan rangkuman pemeriksaan yang dilakukan KPU.














