SUARAMALANG.COM, SURABAYA – Polda Jawa Timur menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Selain mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, operasi lalu lintas ini juga menerapkan tilang elektronik atau ETLE serta tilang manual secara bertahap.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026). Operasi tersebut diarahkan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi fatalitas korban.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Rahmat Hakim mengatakan, pendekatan preemtif dan preventif tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi. Petugas juga akan mengedepankan cara persuasif dan humanis saat berhadapan dengan pengguna jalan.
Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang menjadi sasaran operasi. Tilang manual direncanakan mulai diterapkan secara bertahap, terutama pada minggu kedua pelaksanaan.
“Operasi Patuh Semeru 2026 juga diberlakukan selain tilang ETLE juga tilang manual,” ujar Rahmat, sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Polda Jatim.
Sejumlah Pelanggaran Jadi Sasaran Operasi
Operasi Patuh Semeru 2026 menyasar berbagai perilaku berkendara yang berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Sasaran tersebut mencakup pengendara yang melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta pengemudi dan penumpang kendaraan yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Petugas juga akan menindak penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis. Pelanggaran lain yang menjadi perhatian ialah pengendara sepeda motor tanpa helm berstandar SNI dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Selain itu, operasi menyasar pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM), pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
Rangkaian sasaran tersebut menempatkan kepatuhan terhadap aturan dan perilaku berkendara sebagai bagian penting dalam upaya mengurangi risiko kecelakaan.
Penindakan Dilakukan di Wilayah Hukum Polda Jatim
Penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2026 akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk kepolisian resor yang berada di bawah jajarannya.
Menurut keterangan Dirlantas Polda Jatim, pelaksanaan tilang manual dilakukan oleh personel yang telah memiliki sertifikasi dan berada dalam pengawasan ketat perwira yang ditunjuk.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi Ditlantas Polda Jatim terhadap data kecelakaan dan tingginya fatalitas korban. Namun, efektivitas operasi juga bergantung pada konsistensi penegakan aturan serta kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan, bukan sekadar menghindari sanksi.
Operasi Patuh Semeru 2026 berlangsung selama 14 hari, hingga 8 November mendatang. Masyarakat diimbau mematuhi rambu dan batas kecepatan, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan.
Dengan kombinasi edukasi, pencegahan, dan penindakan, operasi ini diharapkan dapat mendorong budaya berlalu lintas yang lebih tertib sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.













