SUARAMALANG.COM, Jakarta – Persidangan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026), diwarnai perdebatan antara pengacara Roy Suryo, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim.
Perdebatan bermula ketika pengacara Roy Suryo menanyakan sosok Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menjabat Kapolri saat ijazah Jokowi diperiksa oleh laboratorium forensik Polri. Pertanyaan kemudian berkembang pada siapa yang melantik Listyo Sigit sebagai Kapolri.
Awalnya, Jokowi menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki satu ijazah untuk setiap jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Ia juga menyebut ijazah S-1 miliknya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Ijazah saya, sekali lagi, hanya ijazah S-1 satu, SMA juga satu, SMP juga satu, SD juga satu,” ujar Jokowi dalam persidangan.
Jokowi kemudian menerangkan bahwa ijazahnya telah diperiksa melalui uji laboratorium forensik Polri. Menurut dia, hasil pemeriksaan menunjukkan ijazah tersebut identik dan autentik setelah dibandingkan dengan ijazah sejumlah teman seangkatannya.
Pengacara Roy Suryo Pertanyakan Kapolri Saat Itu
Setelah penjelasan tersebut, pengacara Roy Suryo mulai menanyakan siapa Kapolda Metro Jaya ketika Jokowi membuat laporan polisi terkait perkara ijazah. Ia kemudian melanjutkan pertanyaan mengenai sosok Kapolri yang menjabat saat proses pemeriksaan berlangsung.
Jokowi sempat menjawab bahwa semua pihak sudah mengetahui hal tersebut. Namun, pengacara Roy tetap meminta nama Kapolri disebutkan secara langsung agar menjadi bagian dari fakta persidangan.
“Pak Listyo Sigit,” jawab Jokowi ketika ditanya siapa Kapolri saat ijazahnya diperiksa oleh laboratorium forensik.
Pengacara Roy kemudian melanjutkan pertanyaan dengan menanyakan apakah Jokowi yang melantik atau mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri ketika masih menjabat presiden.
Jaksa penuntut umum langsung menyampaikan keberatan. Jaksa menilai pertanyaan tersebut tidak memiliki kaitan dengan pokok perkara yang sedang disidangkan.
Pengacara Roy menyebut pertanyaan mengenai pelantikan Kapolri merupakan pertanyaan sederhana. Namun, hakim kemudian meminta pengacara tersebut menurunkan nada bicaranya.
Jokowi Keberatan Menjawab, Hakim Ingatkan Aturan Bertanya
Ketika hakim menanyakan kesediaannya menjawab, Jokowi menyatakan keberatan. Ia beralasan bahwa hal tersebut sudah diketahui oleh masyarakat.
“Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu,” kata Jokowi.
Pengacara Roy kemudian menanggapi jawaban tersebut dengan menyimpulkan bahwa Jokowi yang mengangkat Listyo Sigit sebagai Kapolri. Jaksa kembali menyampaikan keberatan karena menilai pengacara telah menarik kesimpulan dari jawaban saksi.
Hakim pun mengingatkan pengacara agar mengajukan pertanyaan secara jelas, tidak memutar pertanyaan, serta tidak menggunakan kalimat yang dapat menimbulkan kerancuan atau tekanan terhadap saksi.
Hakim juga merujuk ketentuan Pasal 214 ayat (7) dan Pasal 143 KUHAP sebagaimana disebutkan dalam persidangan, terkait tata cara pemeriksaan dan hak saksi memberikan keterangan tanpa tekanan.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi. Jaksa menilai Roy menyebarkan informasi tidak benar mengenai ijazah mantan presiden tersebut.
Dalam perkara ini, Roy didakwa dengan sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan juga memuat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk perubahan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Status dakwaan merupakan tuduhan jaksa yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.










