Pemerintah Kabupaten Malang-Ucapan Idul Fitri

Praperadilan Wartawan Mojokerto: Ahli Hukum Akui Tak Kuasai Detail Perkara

Iklan

SUARAMALANG.COM, Mojokerto – Sidang praperadilan kasus dugaan kriminalisasi wartawan di Mojokerto kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/4/2026). Perkara ini terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Mjk dan menarik perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, pihak termohon dari Satreskrim Polres Mojokerto menghadirkan saksi ahli. Sosok yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Sadjijono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya.

Iklan

Usai memberikan keterangan di persidangan, Sadjijono menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku tidak memahami secara rinci pokok perkara yang sedang diuji dalam praperadilan.

“Saya terkait dengan pokok perkaranya tidak paham secara detail. Saya hanya terbatas menyampaikan keilmuan terkait materi praperadilan saja,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, keterangannya murni berdasarkan disiplin ilmu hukum yang dikuasai. Ia juga tidak mengetahui secara utuh bukti dari pihak pemohon maupun termohon.

Menurutnya, peran ahli dalam persidangan adalah memberikan pandangan objektif. Ia menilai, setiap pendapat yang disampaikan tidak boleh memihak salah satu pihak.

“Saya hanya memberikan jawaban sesuai keilmuan. Hasil akhirnya menjadi kewenangan hakim untuk menilai,” katanya.

Ia juga menambahkan, pendapat ahli bisa berdampak berbeda bagi masing-masing pihak. Hal itu, menurutnya, merupakan konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

“Mungkin ada yang menguntungkan pemohon atau sebaliknya. Itu wajar, karena ahli harus tetap objektif,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Sadjijono juga menyoroti pentingnya menjaga batasan forum praperadilan. Ia mengingatkan agar praperadilan tidak masuk ke ranah pokok perkara.

Menurutnya, praperadilan hanya berfungsi menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum. Fokusnya adalah aspek prosedural, bukan substansi kasus.

“Jangan sampai penegakan hukum melanggar HAM atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Rikha & Partners membeberkan sejumlah kejanggalan. Salah satunya terkait waktu penangkapan kliennya, Muhammad Amir Asnawi.

Penangkapan disebut terjadi pada 14 Maret 2026. Namun, laporan polisi justru baru diterbitkan sehari setelahnya, yakni 15 Maret 2026.

Hal ini dinilai sebagai indikasi kuat adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum.

Tim hukum juga menyerahkan bukti identitas profesi kliennya. Dokumen tersebut berupa KTA serta bukti tercantum dalam redaksi media.

Bukti itu menunjukkan bahwa Amir merupakan jurnalis aktif dari media mabesnews.com. Status ini menjadi bagian penting dalam argumentasi hukum pemohon.

Kasus ini disebut bermula dari karya jurnalistik yang dibuat Amir. Ia sebelumnya merilis laporan investigasi terkait dugaan praktik uang pelicin.

Nilainya disebut mencapai Rp30 juta untuk proses rehabilitasi narkoba di wilayah Pacing, Dlanggu. Dugaan itu bahkan menyeret nama oknum pengacara.

Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta persidangan. Putusan praperadilan akan menentukan sah atau tidaknya tindakan kepolisian dalam kasus ini.

Pewarta : Antok

Iklan
Iklan
Iklan