Revisi UU Tipikor Dorong Persaingan Usaha Sehat dan Berintegritas

Perwakilan KPK, UNODC, UN Global Compact Network Indonesia, dan pemangku kepentingan sektor swasta membahas revisi UU Tipikor serta penguatan integritas dunia usaha dalam forum dialog di Jakarta, Selasa (27/10/2026). (Foto: Dok. KPK)

SUARAMALANG.COM, Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mulai menyoroti dampak korupsi terhadap persaingan usaha, iklim investasi, dan daya saing ekonomi Indonesia. Pembaruan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong dunia usaha bersaing berdasarkan kualitas, inovasi, dan efisiensi.

Perspektif tersebut mengemuka dalam forum Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini diselenggarakan melalui kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC).

Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku usaha, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi arah pembaruan kerangka hukum antikorupsi yang semakin selaras dengan standar internasional.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono menegaskan, pertumbuhan ekonomi dan integritas bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya perlu berjalan beriringan untuk menciptakan kesejahteraan berkelanjutan dan meningkatkan daya saing nasional.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” tutur Agus.

Menurutnya, praktik korupsi dapat membuat perusahaan yang mengandalkan kualitas produk, inovasi, dan efisiensi harus bersaing dengan pihak yang memperoleh keuntungan melalui akses atau pengaruh tertentu. Kondisi tersebut berisiko mendistorsi pasar, mengganggu stabilitas ekonomi, dan menurunkan kepercayaan terhadap iklim investasi.

Baca Juga:  Imbas Lomba Cerdas Cermat Berpolemik, Ketua MPR Digugat

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegas Agus.

Revisi UU Tipikor Mengacu pada Standar Internasional

Anti-Corruption National Programme Coordinator UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menyebut revisi UU Tipikor sebagai momentum untuk memperkuat efektivitas kerangka hukum nasional sekaligus menindaklanjuti rekomendasi implementasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC), konvensi antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah diratifikasi Indonesia.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ucap Putri.

Sejumlah area yang menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi tersebut meliputi kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing, penyuapan di sektor privat, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengayaan tidak sah (illicit enrichment), serta penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperkuat keselarasan hukum nasional dengan standar internasional sekaligus menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks dan lintas batas. Namun, cakupan dan rumusan akhir ketentuan tersebut tetap bergantung pada proses pembahasan revisi undang-undang.

Sektor Swasta Didorong Terlibat dalam Reformasi

Direktur Eksekutif IGCN Mahatma Wirawan menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam memberikan masukan terhadap reformasi regulasi. Dialog antara pelaku usaha dan regulator dinilai diperlukan untuk memetakan kendala implementasi sekaligus mendorong tersedianya panduan yang jelas.

Baca Juga:  Diluar Nalar! Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Perdagangan Orang Berkedok Rekrut ABK

“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” ucap Mahatma.

Pelibatan dunia usaha diharapkan membantu memastikan pembaruan aturan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnis secara bertanggung jawab.

Dengan demikian, revisi UU Tipikor tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku korupsi, tetapi juga dengan upaya membangun lingkungan usaha yang melindungi persaingan sehat. Dalam sistem yang berintegritas, peluang perusahaan untuk berkembang diharapkan lebih ditentukan oleh produktivitas, inovasi, dan tata kelola yang baik daripada praktik yang memanfaatkan pengaruh atau jalur informal.