Berita  

Revitalisasi Sekolah Kabupaten Malang Disorot, Klarifikasi Dinas Belum Terjawab

Pekerjaan pembangunan atau revitalisasi sarana sekolah di Kabupaten Malang menjadi sorotan di tengah pertanyaan mengenai keterbukaan informasi program revitalisasi pendidikan 2026. (Foto: Ilustrasi AI)

SUARAMALANG.COM, MALANG – Program revitalisasi sekolah di Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan setelah permohonan klarifikasi mengenai penggunaan anggaran, daftar penerima, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan disebut belum memperoleh jawaban tertulis dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Persoalan transparansi tersebut menjadi perhatian karena program revitalisasi menyangkut penggunaan anggaran publik dan perbaikan sarana pendidikan. Sejumlah informasi mengenai tahapan program memang telah disampaikan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, tetapi beberapa pertanyaan yang diajukan media masih membutuhkan penjelasan lebih rinci.

Sebelumnya, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib juga diberitakan mengaku belum menerima daftar rinci sekolah penerima program revitalisasi. Pada 21 September 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Nurul Sri Utami kemudian menyampaikan bahwa program telah memasuki tahapan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Dinas Pendidikan Sebut Puluhan Sekolah Masuk Tahapan PKS

Dalam keterangan pada 21 September tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Malang menyebut terdapat 31 lembaga SD yang telah memasuki PKS. Selain itu, terdapat 15 lembaga SMP serta sejumlah lembaga PAUD yang juga masuk dalam tahapan program.

Namun, proses verifikasi dan validasi terhadap calon penerima program masih berlangsung. Kondisi ini menunjukkan bahwa daftar penerima dan tahapan pelaksanaan program perlu dilihat berdasarkan dokumen resmi serta perkembangan proses administrasi yang berlaku.

Informasi mengenai jumlah lembaga yang telah memasuki PKS juga belum secara otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai nilai anggaran, jenis pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana, serta mekanisme pengawasan program.

Media Ajukan Permohonan Klarifikasi Sejak 13 September

Sebelum sorotan terbaru mengenai pekerjaan pembangunan sekolah muncul, Media Detikterkini.id disebut telah mengirimkan surat permohonan keterangan dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

Surat bernomor 001/KLARIFIKASI/DTK/IX/2026 itu ditandatangani Pimpinan Redaksi Busamat, S.Pd. dan bertanggal 13 September 2026. Menurut informasi yang disampaikan kepada redaksi, surat tersebut telah diterima Dinas Pendidikan Kabupaten Malang pada tanggal yang sama.

Permohonan tersebut mencakup sejumlah informasi yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program revitalisasi pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Di antaranya mengenai besaran alokasi anggaran, sumber pendanaan, daftar satuan pendidikan penerima, jenis pekerjaan, kondisi sekolah sebelum revitalisasi, mekanisme penetapan penerima, pengawasan, realisasi, hingga evaluasi program.

Baca Juga:  Pengadaan Alat Sampah Diduga Bermasalah, Dua Pejabat DLH Kota Malang Diperiksa Polda Jatim

Klarifikasi Tertulis Belum Diterima

Hingga berita ini disusun, Media Detikterkini.id menyatakan belum menerima jawaban resmi secara tertulis atas surat permohonan tersebut.

Belum adanya jawaban tertulis tidak dapat diartikan sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penilaian terhadap pelaksanaan program tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen, keterangan pihak terkait, serta bukti lapangan yang dapat diverifikasi.

Namun, keterbukaan informasi tetap menjadi bagian penting dalam pengawasan program yang menggunakan anggaran publik. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai sekolah penerima, nilai program, bentuk pekerjaan, pelaksana, serta mekanisme pengawasan.

Pekerjaan di Sekolah Menambah Pertanyaan

Sorotan pada 22 September 2026 terhadap pekerjaan pembangunan di salah satu SD Negeri kemudian menambah pertanyaan mengenai pelaksanaan program revitalisasi di lapangan.

Persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar mengenai ada atau tidaknya pekerjaan pembangunan. Pemeriksaan juga perlu melihat kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, nilai anggaran, serta mekanisme pengadaan atau pelaksanaan yang digunakan.

Jika terdapat perbedaan antara dokumen perencanaan dan kondisi pekerjaan, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pihak yang berwenang. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah sesuai dengan dokumen dan ketentuan, penjelasan resmi dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang.

Dugaan Ketidaksesuaian Masih Perlu Dibuktikan

Karena itu, istilah dugaan ketidaksesuaian tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta. Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya persoalan dalam pelaksanaan pekerjaan membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti yang relevan.

Dokumen yang penting untuk diperiksa antara lain dokumen perencanaan, nilai anggaran, kontrak atau dokumen pelaksanaan, gambar kerja, spesifikasi teknis, progres pekerjaan, serta keterangan dari sekolah dan instansi terkait.

Keterangan dari pelaksana pekerjaan juga diperlukan untuk memberikan gambaran mengenai metode pelaksanaan, tahapan pekerjaan, dan kondisi teknis di lapangan.

Transparansi Menjadi Bagian dari Pengawasan Publik

Program revitalisasi sekolah pada dasarnya diarahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan. Pemerintah Kabupaten Malang sebelumnya juga telah menyampaikan dukungan terhadap program revitalisasi pendidikan nasional.

Baca Juga:  Status Gunung Semeru Masih Siaga, Warga Diminta Waspadai Potensi Erupsi Susulan

Karena itu, keterbukaan informasi menjadi penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana program tersebut dijalankan. Informasi tersebut mencakup sekolah penerima, nilai anggaran, jenis pekerjaan, pelaksana, progres, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi.

Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sendiri pada Agustus 2026 sebelumnya menyampaikan pentingnya pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel, serta berdampak nyata bagi masyarakat dan terus dimonitor serta dievaluasi.

Prinsip tersebut menjadi relevan ketika masyarakat mempertanyakan pelaksanaan program revitalisasi di lapangan. Penjelasan berbasis dokumen dapat membantu membedakan antara persoalan administratif, perbedaan teknis, maupun dugaan pelanggaran yang memang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

Ruang Klarifikasi Masih Terbuka

Redaksi menegaskan bahwa sorotan terhadap program revitalisasi sekolah ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

Pertanyaan utamanya adalah apakah seluruh tahapan program telah berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika seluruh proses telah sesuai, penjelasan resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dapat menjadi bagian penting untuk menjernihkan informasi yang berkembang. Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara perencanaan dan pelaksanaan, masyarakat berhak mengetahui penjelasan serta langkah korektif yang dilakukan.

Hingga berita ini diterbitkan, Media Detikterkini.id menyatakan belum menerima jawaban tertulis atas surat klarifikasi yang disampaikan pada 13 September 2026.

SUARAMALANG.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang berkaitan dengan program revitalisasi tersebut.

Transparansi bukan tuduhan. Klarifikasi bukan penghakiman. Keduanya merupakan bagian penting dari keterbukaan informasi publik dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan.