SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Malang Raya ternyata berjalan cukup rapi. Polisi menemukan pola distribusi rutin yang menyasar toko kelontong dengan sistem penjualan tertutup.
Polresta Malang Kota membongkar distribusi tersebut setelah mengamankan 1.500 botol Arak Bali dari seorang pria berinisial PS (33), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kasus itu terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan sebuah truk Isuzu yang berhenti di tepi Jalan Raya Sawojajar pada 22 April 2026 sore.
Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Polisi menemukan puluhan kardus berisi ribuan botol minuman beralkohol jenis Arak Bali.
Distribusi Dilakukan Berkala
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengatakan, pengiriman miras ilegal itu berasal dari Karangasem, Bali.
Menurutnya, PS menjalankan distribusi tersebut selama sekitar satu setengah tahun dengan pola pengiriman rutin setiap pekan.
“Barang ditampung dulu di rumah tersangka sebelum diedarkan ke toko-toko kelontong di wilayah Kedungkandang dan Malang Raya,” ujar Daky.
Polisi mendapati sedikitnya lebih dari 10 toko kelontong menjadi sasaran distribusi. Penjualan berlangsung secara sembunyi-sembunyi untuk menghindari perhatian warga maupun aparat.
Dalam satu kali pengiriman, tersangka menerima sekitar 30 hingga 50 dus Arak Bali menggunakan truk ekspedisi.
“Dalam seminggu bisa datang dua sampai tiga kali pengiriman,” katanya.
Keuntungan Tinggi Jadi Daya Tarik
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan motif ekonomi menjadi alasan utama tersangka menjalankan bisnis tersebut.
PS membeli Arak Bali dengan harga sekitar Rp 18 ribu per botol. Selanjutnya, barang dijual kembali dengan harga Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu per botol kepada pengecer.
Selisih harga itu memberikan keuntungan besar bagi pelaku. Kondisi tersebut membuat distribusi berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi.
Selain mengamankan PS, polisi juga membawa sopir dan kernet truk untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait proses pengiriman barang.
Polisi Bidik Gangguan Kamtibmas
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menilai peredaran miras ilegal memiliki kaitan dengan potensi gangguan keamanan di wilayah perkotaan.
Karena itu, kepolisian memasukkan penindakan distribusi miras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas selama April hingga awal Mei 2026.
“Kami berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan,” ujarnya.
Meski perkara diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring), polisi tetap menerapkan pasal berlapis kepada tersangka.
PS dijerat Pasal 424 KUHP serta Pasal 15 dan Pasal 18 ayat (1) Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai satu tahun penjara ditambah sanksi kurungan dan denda sesuai aturan daerah.
Ribuan Botol Menunggu Pemusnahan
Dari total 1.500 botol yang diamankan, polisi mengajukan sekitar 200 botol sebagai barang bukti persidangan.
Sementara sisanya akan dimusnahkan setelah proses administrasi dan hukum selesai dijalankan.
Polresta Malang Kota juga meminta masyarakat aktif melaporkan aktivitas distribusi miras ilegal maupun tindak kriminal lain di lingkungan sekitar.
Menurut Putu Kholis, informasi dari warga menjadi faktor penting dalam mengungkap jalur distribusi barang ilegal yang beredar di kawasan permukiman maupun toko kelontong.


















