Empat Tersangka Kasus Pantai Wedi Awu Ditetapkan, Polisi Ungkap Peran Penggerak Massa

Iklan

SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polres Malang menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan di Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Penetapan dilakukan setelah Satreskrim Polres Malang melakukan penyidikan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima.

Kasus tersebut terjadi pada Selasa dini hari (6/5/2026). Polisi mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Iklan

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Polisi juga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai fakta hukum.

“Ini upaya kami untuk menyampaikan perkembangan teraktual proses penyidikan. Harapannya masyarakat memahami bahwa Polres Malang secara serius dan profesional menindaklanjuti peristiwa di Pantai Wedi Awu secara objektif sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Taat, Jumat (8/5/2026).

Tiga Pelaku Diduga Rusak Kendaraan

Polisi mengungkap tiga tersangka memiliki peran langsung dalam aksi perusakan kendaraan di lokasi kejadian. Ketiganya diduga melakukan aksi vandalisme terhadap kendaraan milik korban.

“Ada yang berperan melempar menggunakan batu terhadap kendaraan roda empat, ada yang mencoret-coret kendaraan menggunakan cat semprot,” kata Taat.

Penyidik mencatat total enam kendaraan mengalami kerusakan. Kendaraan tersebut terdiri dari satu unit Hiace, dua unit Elf, satu unit Ertiga, satu unit Avanza, dan satu unit Innova.

Menurut polisi, kendaraan Innova yang menjadi korban ternyata bukan milik rombongan wisatawan. Pemilik kendaraan disebut merupakan warga lain yang berada di lokasi saat insiden terjadi.

“Khusus Innova ini pemiliknya bukan dari rombongan kelompok tersebut. Ini warga masyarakat lain yang ada di lokasi dan akhirnya juga menjadi korban perusakan,” ungkap Taat.

Penyidikan Berdasarkan Dua Laporan Polisi

Polres Malang melakukan penyidikan berdasarkan dua laporan berbeda. Laporan pertama berasal dari rombongan wisatawan yang menjadi sasaran massa.

Sementara laporan kedua berasal dari pemilik kendaraan Innova yang ikut mengalami kerusakan. Polisi menyebut kedua laporan diproses bersamaan dalam satu rangkaian penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan hukum. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polisi Ungkap Dugaan Penghasutan Massa

Selain tiga tersangka perusakan, polisi menetapkan satu tersangka lain yang diduga berperan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian. Tersangka tersebut diduga mengajak warga untuk mendatangi Pantai Wedi Awu.

“Satu orang yang ditetapkan tersangka siang ini adalah seseorang yang memobilisasi massa untuk bergerak bersama-sama menuju lokasi peristiwa,” tutur Taat.

Polisi menerapkan pasal pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama terhadap tiga tersangka utama. Sementara satu tersangka lainnya dijerat pasal penghasutan.

Seluruh Tersangka Berasal dari Malang Raya

Kapolres Malang menyebut seluruh tersangka berasal dari wilayah Malang Raya. Tiga tersangka perusakan masing-masing berinisial A, Y, dan Z.

Sedangkan tersangka dugaan penghasutan berinisial M. Polisi masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

“Keempat tersangka seluruhnya berasal dari Malang Raya. Tiga tersangka perusakan berinisial A, Y dan Z. Sedangkan tersangka penghasutan berinisial M,” pungkas Taat.

Iklan
Iklan
Iklan