SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Peredaran minuman keras ilegal di wilayah Malang Raya ternyata berjalan cukup rapi. Polisi menemukan pola distribusi rutin yang menyasar toko kelontong dengan sistem penjualan tertutup. Polresta Malang Kota membongkar distribusi tersebut setelah mengamankan 1.500 botol Arak Bali dari seorang pria berinisial PS (33), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Kasus…
miras ilegal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

