Lima Ketua Karang Taruna Kecamatan Surati PNKT dan Wali Kota Malang, Soroti Kinerja Caretaker Jelang TKD

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Polemik menjelang pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kota Malang kembali memanas. Kali ini, lima Ketua Pengurus Karang Taruna Kecamatan se-Kota Malang menyampaikan surat terbuka kepada Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT), Pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, serta Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Surat terbuka yang dikirim pada Senin (13/7/2026) itu memuat sejumlah keberatan terhadap langkah-langkah yang diambil Caretaker Karang Taruna Kota Malang selama mempersiapkan pelaksanaan TKD. Para pengurus kecamatan menilai proses yang berjalan tidak sesuai dengan aturan organisasi.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Karang Taruna Kecamatan Klojen Kurniawan Pancolo, Ketua Karang Taruna Kecamatan Kedungkandang Khoiril Toha Yani, Ketua Karang Taruna Kecamatan Blimbing Deni Indra Purnawan, Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun Febri Wikoko, serta Ketua Karang Taruna Kecamatan Lowokwaru Ari Prabowo.

Nilai Komunikasi Organisasi Tidak Berjalan

Ketua Karang Taruna Kecamatan Sukun, Febri Wikoko, mengatakan sejak Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang diterbitkan pada 2 Juni 2026, pengurus kecamatan tidak pernah dilibatkan dalam komunikasi maupun sosialisasi terkait persiapan TKD.

Menurutnya, seluruh tahapan menuju forum organisasi tersebut justru berjalan tanpa melibatkan unsur pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan mekanisme organisasi yang seharusnya mengedepankan koordinasi.

“Nihilnya komunikasi dan sosialisasi berdasarkan aturan organisasi, sejak terbitnya Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang pada 2 Juni 2026. Rencana pelaksanaan Temu Karya Daerah (TKD) berjalan tanpa melibatkan pengurus Karang Taruna di tingkat kecamatan,” ujar Febri.

Audiensi dengan Wali Kota Ikut Dipersoalkan

Selain proses persiapan TKD, para pengurus kecamatan juga menyoroti audiensi antara caretaker dengan Wali Kota Malang yang berlangsung pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, lima camat se-Kota Malang hadir, namun tidak ada satu pun perwakilan pengurus Karang Taruna kecamatan yang diundang.

Menurut Febri, kondisi tersebut menunjukkan pengurus kecamatan tidak memperoleh ruang dalam proses komunikasi organisasi. Ia menilai hal itu berpotensi melemahkan peran struktural Karang Taruna di tingkat wilayah.

“Ini membuktikan adanya upaya pelemahan peran dan fungsi struktural kami di wilayah,” tegasnya.

Keabsahan Panitia TKD Dipertanyakan

Keberatan lainnya berkaitan dengan pembentukan panitia TKD Kota Malang 2026. Lima ketua Karang Taruna kecamatan menolak sekaligus mempertanyakan keabsahan Surat Keputusan Caretaker Karang Taruna Kota Malang Nomor 001/Int/Kep/PKKT/VII/2026 mengenai penunjukan panitia pelaksana.

Mereka menilai keputusan tersebut disusun secara sepihak tanpa mengedepankan musyawarah dan representasi organisasi. Karena itu, legitimasi pembentukan panitia dipandang tidak memenuhi semangat tata kelola organisasi.

“Musyawarah ini tidak memiliki legitimasi yang sah,” kata Febri.

Dalam surat terbuka tersebut, para pengurus juga mengingatkan agar seluruh proses penyelenggaraan organisasi tetap mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2025. Aturan itu menekankan prinsip kearifan lokal, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, serta otonomi organisasi.

Mereka berharap Pengurus Nasional Karang Taruna, Karang Taruna Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Malang, dan Dinas Sosial memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar dinamika menjelang TKD tidak semakin memperuncing konflik internal organisasi.

“Kami berharap surat terbuka ini mampu mendapatkan atensi serius dari para stakeholder terkait, yakni PNKT, Karang Taruna Provinsi, Pemerintah Kota Malang dan Dinas Sosial. Demikian surat terbuka ini kami buat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab demi menyelamatkan marwah organisasi Karang Taruna di Kota Malang,” pungkasnya.

Iklan
Iklan