Serba Serbi  

SUARAMALANG.COM, Kota Malang – Dugaan percobaan pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) memunculkan tuntutan agar kampus menjamin perlindungan korban. Tim hukum LIRA menyoroti hak pendampingan, pemulihan, hingga keberlanjutan pendidikan korban. Korban berinisial AR (18), sedangkan terlapor berinisial ARH. Proses hukum dan pemeriksaan internal kampus masih berlangsung. LIRA Tekankan Perlindungan Korban Ketua Tim Hukum LIRA…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.