UMKM  

Pemprov Jatim Fasilitasi Merek Kolektif KDKMP, Produk Desa Dibidik Masuk Ritel Modern

Pendampingan pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih potensial di Bondowoso, Jawa Timur, 8 Oktober 2026.(Foto: Dok. Newsroom)

SUARAMALANG.COM, BONDOWOSO – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memfasilitasi pendaftaran merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) potensial untuk melindungi identitas produk sekaligus memperluas akses pemasaran. Melalui satu merek bersama, koperasi didorong menjadi pusat pemasaran produk warga dan anggota agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Program ini dijalankan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur serta dinas koperasi kabupaten/kota. Pendampingan berlangsung di ORILLA Café & Resto, Kabupaten Bondowoso, Kamis (8/10/2026), dengan fokus pada legalitas merek dan penguatan kapasitas usaha koperasi.

Ketua Tim Kerja Produksi Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Anton Widodo Heru Mulyo, mengatakan KDKMP tidak harus memproduksi seluruh barang secara mandiri. Koperasi dapat berperan sebagai penghubung, pembeli hasil produksi, sekaligus pusat pemasaran bersama bagi produk yang dihasilkan warga desa.

“Konsepnya KDKMP bisa menjadi hub dan offtaker. Produk-produk warga desa atau anggota dapat dipasarkan bersama menggunakan satu merek kolektif,” jelas Anton.

Merek Terdaftar Cegah Risiko Sengketa

Pendaftaran merek sejak awal menjadi perhatian dalam pendampingan tersebut. Produk yang sudah dikenal konsumen tetap berisiko menghadapi sengketa apabila identitas mereknya belum memperoleh perlindungan hukum.

Anton mengingatkan, pelaku usaha bisa menghadapi persoalan ketika merek yang telanjur digunakan ternyata dimiliki pihak lain. Kondisi tersebut berpotensi memaksa usaha mengganti nama atau melakukan rebranding setelah mengeluarkan biaya untuk membangun reputasi produk.

Baca Juga:  Rumah BUMN Kota Malang Gelar Workshop Branding dan Digital Marketing dalam Program SRAWUNG untuk Perkuat Daya Saing UMKM

“Kalau merek tidak didaftarkan, ada risiko di kemudian hari produk kita sudah berkembang tetapi ternyata mereknya dimiliki pihak lain. Ini bisa menimbulkan persoalan hukum bahkan memaksa pelaku usaha melakukan rebranding,” ujarnya.

Menurut Anton, merek merupakan aset tidak berwujud yang nilainya dapat meningkat seiring reputasi dan kepercayaan konsumen. Karena itu, pendaftaran idealnya dilakukan sebelum produk dipasarkan secara luas. Proses pendaftaran merek umumnya membutuhkan waktu sekitar lima hingga tujuh bulan, berdasarkan penjelasan dalam kegiatan tersebut.

Fasilitasi ini diberikan secara gratis kepada KDKMP terpilih, termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditanggung penyelenggara. Satu kelas pendaftaran dapat mencakup hingga tiga produk selama masih berada dalam kelas yang sama.

Legalitas Harus Diikuti Penguatan Produk

Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Ridsyal Rizki Yogaswara, menjelaskan bahwa pendampingan juga mencakup pemahaman mengenai penggunaan merek kolektif. Anggota koperasi perlu menyepakati aturan penggunaan merek, termasuk ciri khas produk, proses produksi, pengawasan mutu, dan sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan.

Pengurus KDKMP juga menyiapkan dokumen pendukung sebelum proses pendaftaran dilanjutkan melalui aplikasi resmi dengan pendampingan Dinas Koperasi dan UKM Jatim.

Kepala Bidang Koperasi Diskoperindag Kabupaten Situbondo, Suhartini Harjo, mengingatkan bahwa legalitas bukan akhir dari pengembangan usaha. Koperasi tetap perlu meningkatkan kualitas produk, kemasan, pencitraan merek, dan strategi pemasaran agar mampu bersaing.

Baca Juga:  BPKH Salurkan Program Kemaslahatan untuk Perkuat 50 UMKM Kriya Tekstil Malang

“Setelah mendapatkan legalitas merek, jangan berhenti. Produk perlu dikemas dan di-branding dengan sebaik mungkin agar memiliki daya saing dan siap masuk pasar,” tandas Suhartini.

Bagi KDKMP, tantangan berikutnya ialah mengubah perlindungan hukum menjadi peluang ekonomi yang nyata. Identitas merek bersama dapat menjadi fondasi pemasaran, tetapi keberhasilan memperluas pasar tetap membutuhkan konsistensi mutu, tata kelola koperasi, dan strategi penjualan yang sesuai kebutuhan konsumen.

Upaya penguatan UMKM melalui legalitas dan pemasaran bersama juga relevan bagi pelaku usaha di Malang Raya. Dalam konteks perlindungan usaha, merek dagang berfungsi sebagai identitas pembeda produk yang perlu dikelola secara tepat agar tidak menimbulkan konflik kepemilikan.