SUARAMALANG.COM, Jakarta – Industri kendaraan listrik Indonesia memasuki tahap baru pada 2027. Produsen mobil listrik roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60 persen. Kebijakan ini tidak hanya mendorong peningkatan produksi lokal, tetapi juga berpotensi mengubah peta persaingan merek kendaraan listrik di pasar domestik. Bagi konsumen, perubahan tersebut memunculkan pertanyaan…
mobil listrik Indonesia
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
