SUARAMALANG.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menata ulang kewenangan peradilan militer, terutama dalam menentukan forum pengadilan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana militer maupun tindak…
Peradilan Militer
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
