SUARAMALANG.COM, Kabupaten Malang – Polemik pembangunan kios baru Pasar Buah Karangploso akhirnya mendapat perhatian langsung dari Bupati Malang HM Sanusi. Persoalan yang berlarut-larut itu kini tidak lagi sekadar menjadi urusan internal perangkat daerah, melainkan mulai ditangani Inspektorat Daerah Kabupaten Malang.
Sanusi memastikan telah memerintahkan Inspektorat turun untuk mengurai persoalan yang membuat puluhan pedagang belum bisa menempati kios baru. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Inspektorat sudah kami turunkan, nanti Inspektorat yang menangani itu (polemik bangunan kios baru Pasar Buah Karangploso),” ujar Sanusi.
Ia menjelaskan, Inspektorat akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan berbagai dokumen pendukung. Hasil pemeriksaan itu diharapkan dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan polemik yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Sanusi mengakui belum dapat memastikan kapan para pedagang bisa mulai menempati kios yang telah dibangun. Namun, ia berharap proses pemeriksaan berjalan cepat sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Nanti Inspektorat yang menangani,” tegasnya.
Langkah itu menjadi perkembangan terbaru setelah polemik Pasar Buah Karangploso memicu keresahan pedagang. Mereka mengaku telah memenuhi kewajiban menyetor dana pembangunan, tetapi hingga kini belum memperoleh hak untuk menempati kios baru.
Mayoritas pedagang bahkan telah mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP) toko, bedak, maupun los sejak 2023. Ironisnya, masa berlaku sebagian SHP akan berakhir pada 2026, sementara kios yang menjadi hak penempatan mereka belum juga dapat digunakan.
Data yang dihimpun menunjukkan setiap pedagang menyetorkan dana dengan nominal berbeda. Nilainya berkisar antara Rp40 juta hingga Rp110 juta untuk pembangunan kios baru Pasar Buah Karangploso.
Dalam bukti penyetoran yang diterima pedagang, dana tersebut tercatat sebagai titipan swadaya pembangunan Pasar Buah Karangploso. Dokumen itu juga memuat tanda tangan serta nama terang Kepala Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Sayur Karangploso saat itu, Anton Apriansah, sebagai pihak penerima.
Sebelumnya, keberadaan kios baru itu juga memunculkan berbagai pertanyaan karena hingga kini belum dapat dimanfaatkan para pedagang yang telah menyetor dana. Kondisi tersebut memicu desakan dari berbagai pihak agar pemerintah mengusut persoalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum maupun kepastian berusaha bagi para pedagang.
Dengan diterjunkannya Inspektorat, perhatian pemerintah kini tidak lagi sebatas menunggu penyelesaian administratif. Hasil pemeriksaan lembaga pengawas internal itu akan menjadi penentu arah penyelesaian polemik yang telah berlangsung cukup lama dan menjadi sorotan publik.















