UMKM  

Tenggat Sertifikasi Halal Mundur ke 2028, UMKM Butuh Kemudahan Administrasi

Pelaku UMKM menyiapkan produk makanan untuk dijual. Pemerintah menunda batas akhir kewajiban sertifikasi halal hingga 2028 guna memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha memenuhi persyaratan. (Foto: Ilustrasi)

SUARAMALANG.COM – Penundaan batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil hingga 2028 memberi pemerintah waktu tambahan untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang belum mencapai target. Persoalannya bukan hanya memperpanjang tenggat, tetapi memastikan pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan tanpa terbebani prosedur administrasi yang sulit.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, keputusan menunda kewajiban tersebut hingga 2028 diambil setelah pemerintah menerima aspirasi pelaku usaha. Presiden Prabowo Subianto memahami masih banyak UMKM yang belum siap memenuhi persyaratan sertifikasi halal.

Maman menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri pelantikan pengurus Partai Golkar Sulawesi Selatan di Makassar, Minggu (25/10/2026). Menurut dia, keterbatasan dalam menyiapkan dokumen administrasi menjadi salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha.

Penundaan ini sekaligus memberi ruang bagi pemerintah untuk merumuskan mekanisme penerapan yang mempertemukan kewajiban hukum dengan kemampuan pelaku usaha. Pemerintah tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal, melainkan mengkaji cara agar pelaksanaannya tidak menjadi beban berlebihan bagi UMKM.

Target Sertifikasi Gratis Belum Tercapai

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum tercapainya target kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Maman, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menargetkan 1,35 juta sertifikasi gratis bagi UMKM tahun ini.

Baca Juga:  Rumah BUMN Kota Malang Gelar Workshop Branding dan Digital Marketing dalam Program SRAWUNG untuk Perkuat Daya Saing UMKM

Namun, hingga batas akhir kewajiban yang semula ditetapkan pada 18 Oktober 2026, target tersebut belum tercapai. Kondisi ini menunjukkan bahwa penyediaan kuota sertifikasi gratis saja belum cukup untuk memastikan seluruh pelaku usaha dapat mengikuti program.

Hambatan administrasi menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi. Bagi pelaku usaha mikro dengan sumber daya terbatas, pemenuhan dokumen dapat menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, tambahan waktu hingga 2028 perlu dimanfaatkan untuk memperbaiki pendampingan, memperjelas prosedur, dan memperluas akses layanan sertifikasi.

Jika kendala utama tidak ditangani, perpanjangan tenggat berisiko hanya menggeser persoalan ke tahun berikutnya. Sebaliknya, penyederhanaan proses dan pendampingan yang tepat dapat membantu pelaku usaha memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memenuhi kewajibannya.

Kewajiban Halal Tetap Berlaku

Kewajiban sertifikasi halal bukan kebijakan baru pemerintahan Prabowo-Gibran. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim, mengenai kehalalan produk yang beredar. Dengan demikian, penyesuaian tenggat perlu tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen sekaligus kondisi pelaku usaha.

Baca Juga:  UMKM Malang Berpeluang Go Global, Ini yang Harus Disiapkan

Maman mengatakan pemerintah masih mengkaji mekanisme jalan tengah agar kewajiban sesuai amanat undang-undang dapat berjalan seiring dengan kemampuan UMKM. Formulasi tersebut diharapkan menghasilkan penerapan yang lebih realistis tanpa menghilangkan tujuan jaminan produk halal.

Dengan waktu tambahan hingga 2028, pekerjaan pemerintah bukan sekadar menetapkan batas baru. Perbaikan prosedur, pendampingan dokumen, dan pemanfaatan program sertifikasi gratis menjadi langkah penting agar penundaan menghasilkan kemajuan nyata bagi UMKM sekaligus menjaga kepercayaan konsumen.